- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menunda rencana perubahan aturan terkait penurunan batas bawah harga saham yang saat ini sebesar Rp50 per saham alias saham 'gocap'. Hal itu diputuskan, menimbang kesiapan dari investor dan lingkungan di pasar saham.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Laksono Widodo mengatakan, aturan ini dipastikan batal diterapkan tahun ini dan diperkirakan paling cepat baru bisa dilaksanakan pada tahun depan. Perubahan ini akan dilakukan, jika lingkungan dan kondisi pasar modal sudah memungkinkan.
"Karena, pasar modal enggak cuma AB (anggota bursa), tetapi investor ritel dan dana pensiun, serta kesiapan mereka terhadap perubahan peraturan ini," kata Laksono di Gedung BEI, Jakarta, Rabu 20 Maret 2019.
Dia menjelaskan, beberapa investor sebetulnya ada yang setuju aturan saham gocap itu diubah. Misalnya, dana pensiun sebagai investor institusi yang selama ini bertransaksi di pasar reguler.
"Ada yang mau, tetapi setelah didiskusikan, mungkin untuk program tahun depan," kata dia.
Laksono menambahkan, kapitalisasi pasar dari perusahaan saham-saham gocap di pasar modal juga tidak begitu besar. "Hanya Rp28 triliun dari 33 perusahaan, total market cap (seluruh perusahaan) sekarang Rp7.400-an triliun," kata dia.
Tak hanya itu, dia melanjutkan, aturan tentang penghentian perdagangan secara otomatis (auto rejection) juga akan ditunda. Sehingga, juga tidak bisa dilakukan tahun ini.
"Auto rejection baru bisa dijawab nanti oleh electronic book building (aturan penjatahan secara elektronik). Kita masih pending review-nya, melihat dampak daripada electronic book building," ungkap dia. (asp)