Impor Bulog Diskriminatif, KPPU Selidiki Izin Rekomendasi Bawang Putih

Ilustrasi Impor bawang Putih.
Sumber :
  • Antara/ Saiful Bahri

VIVA – Penunjukan langsung Perum Bulog mengimpor bawang putih tanpa harus mewajibkan menanam lima persen dari kuota impor, terus menjadi polemik. Kini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menelisik urgensi penunjukan itu.

Harga Bawang Putih Rp 60 Ribu di Sulteng, Jokowi: Ini yang Agak Mahal, tapi Secara Umum Baik

Tak sampai di situ, KPPU juga menyerukan pemerintah membatalkan rencana impor itu dan menyelidiki dugaan lambannya seleksi Rekomendasi Impor Produk Hortikultira (RIPH) terhadap importir yang sudah melakukan wajib tanam. 

Komisioner KPPU, Guntuh Syahputra Saragih menuturkan, komisi ingin mencari tahu apakah ada kesengajaan kelambanan proses, sehingga menimbulkan kondisi keterpaksaan menunjuk Bulog.

Daftar Harga Pangan 26 Maret 2024: Bawang, Daging Sapi, hingga Telur Ayam Naik

"Atau ada miss juga, kenapa perencanaannya RIPH-nya jadi molor. Jadi, kita masih pelajari hal itu, sebelumnya kita berikan rekomendasi. Jangan sampai impor oleh Bulog itu, justru dimanfaatkan oleh sejumlah importir swasta yang ingin bermain nakal," katanya dalam keterangannya, Senin 8 April 2019.

Ia mengungkapkan, pihaknya memang memantau penunjukan impor oleh Bulog ini. Dan, terhadap kebijakan tersebut. pihak Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah dipanggil.

Daftar Harga Pangan 21 Maret 2024: Daging Sapi hingga Telur Ayam Naik

KPPU mengakui, keistimewaan impor bawang putih kepada Bulog sejatinya dapat dipahami, jika keadaan tersebut benar-benar darurat. Namun jika tidak, seharusnya impor tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jangan juga pelaku swasta yang melakukan impor, untuk menghindari kewajiban menanam lima persen meminjam tangan Bulog. Artinya, sudah tidak lagi dalam persaingan yang sehat dengan pelaku usaha importir yang lain," jelasnya.

Sedangkan Ketua KPPU, Kurnia Toha menegaskan, pihaknya tetap meminta kebijakan itu dibatalkan. Sebab, dalam prinsip persaingan usaha tidak boleh ada diskriminasi.  

“Dilihat dari prinsip persaingan usaha enggak tepat, kan untuk swasta harus menanam. Tetapi, untuk ini kan (Bulog) tidak perlu menanam. Ini kan diskriminasi,” katanya. 

Atas situasi tersebut, ia mengakui, KPPU tidak bisa memaksa pemerintah untuk tidak menjalankan kebijakan itu. Komisi hanya bisa memberi nasihat.

”Kita enggak bisa menghukum pemerintah kan, tetapi pemerintah yang baik, tentu harus adil,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya