Traveloka-Tokopedia Urusi Bisnis Umrah, Tabrak Aturan Main

Anggota DPR fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika menggaet Traveloka dan Tokopedia mengurusi jasa umrah ditentang oleh DPR.

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Komisi VIII yang mengurusi bidang agama menilai kehadiran perusahaan berbasis teknologi itu akan mengancam keberadaan agen perjalanan yang telah mendapat izin. Hal itu diperoleh dari Kementerian Agama yakni Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau dikenal PPIU. 

"Ibarat ada gelombang besar tsunami, Tokopedia dan Traveloka, maka gampang dihitung bahwa musibah itu akan menimbulkan kerugian masyarakat,” kata Anggota DPR Komisi VIII Khatibul Umam Wiranu di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat 19 Juli 2019.  

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Sementara biro umrah yang kecil-kecil itu bakal tergulung dan terguling dihempas ombak besar. Hanya travel besar yang bisa bertahan," tambahnya.

Khatibul menerangkan, agen travel umrah maupun haji mestinya merujuk pada aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019. Belum ada aturan khusus mengenai pelibatan perusahaan yang sudah berstatus unicorn menggarap jasa perjalanan ibadah bagi umat Muslim tersebut.

Warga Iran Kini Dapat Kembali Berangkat Umrah Setelah 9 Tahun, Hal Ini Jadi Penyebabnya

Pada aturan dijelaskan, bahwa syarat penyelanggaraan jasa merupakan usaha-usaha yang punya izin PPIU.

"Apalagi payungnya cuma sekadar nota kesepahaman antarnegara. UU No 8 Tahun 2019 tidak memberi ruang penyelenggara perjalanan ibadah haji dengan basis digital. Ini yang dilupakan oleh pemerintah saat memfasilitasi dua unicorn tersebut," kata dia.

Meski menyadari pesatnya teknologi memerlukan penyesuaian. Di sisi lain pemerintah dinilai juga tidak bisa tiba-tiba menandatangi nota kesepahamanan atau MoU dengan otoritas Arab Saudi. 

"Bukan seperti saat ini, menikung di tikungan, tetiba buat kerja sama dengan menabrak aturan main yang telah disepakati DPR dan Pemerintah melalui UU No 8 tahun 2019," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya