Penyederhanaan Cukai Tembakau Bisa Berimbas Negatif ke Industri Kretek

Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA – Rencana pemberlakukan peraturan penggabungan batasan produksi dan penyederhanaan tarif cukai tembakau menuai pro dan kontra. Pemerintah diminta adil dan bijak terkait potensi dampak bila kebijakan aturan ini direalisasikan.

Serikat Pekerja Tembakau Minta Pemerintah Tunda Pengesahan RPP Kesehatan, Ini Alasannya

Peneliti sekaligus dosen Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa, menganalisis kebijakan ini akan memunculkan pengurangan volume produksi olahan tembakau.

Dia menganalisis kebijakan ini akan menyebabkan Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan jenis layer rokok tertentu justru akan membayar cukai dengan harga lebih tinggi. Kesulitan membayar tarif cukai ini dinilai akan berpengaruh terhadap penerimaan negara.

Peringati May Day, Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP Kesehatan

“Pengaruh lainnya bisa pengurangan volume produksi olahan tembakau karena berkaitan dengan penerimaan pendapatan (negara),” ujar Mudiyati, dalam keterangannya, Sabtu, 20 Juli 2019

Mudiyati menambahkan jika kebijakan ini benar diterapkan maka juga akan berdampak negatif pada sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT). Persoalan ini harus menjadi catatan mengingat industri SKT menyerap tenaga kerja seperti petani tembakau dengan jumlah besar.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Dikhawatirkan industri kretek akan stagnan sehingga pengusaha pabrikan kecil kalah bersaing sehingga tak bisa bertahan.

“Pengurangan volume produksi rokok jenis SKT akan signifikan bila benar dilakukan penyederhanaan kebijakan struktur tarif cukai rokok,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Keuangan mulai mensimulasikan penerapan rencana penggabungan batasan produksi rokok dan penyederhanaan cukai tembakau. Merespons hal ini, muncul reaksi penolakan dari produsen rokok.

Terkait polemik ini, sebenarnya tahun lalu penggabungan batas produksi dan penyederhanaan tarif cukai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2017 sudah dicabut melalui PMK 152 tahun 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya