Penyederhanaan Cukai Tembakau Bisa Berimbas Negatif ke Industri Kretek

Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA – Rencana pemberlakukan peraturan penggabungan batasan produksi dan penyederhanaan tarif cukai tembakau menuai pro dan kontra. Pemerintah diminta adil dan bijak terkait potensi dampak bila kebijakan aturan ini direalisasikan.

Fakta, Produk Tembakau yang Dipanaskan Minim Digunakan Remaja di Negara-Negara Maju

Peneliti sekaligus dosen Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa, menganalisis kebijakan ini akan memunculkan pengurangan volume produksi olahan tembakau.

Dia menganalisis kebijakan ini akan menyebabkan Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan jenis layer rokok tertentu justru akan membayar cukai dengan harga lebih tinggi. Kesulitan membayar tarif cukai ini dinilai akan berpengaruh terhadap penerimaan negara.

10 Negara yang Mengekspor Tembakau Terbanyak di Dunia, Indonesia Segini

“Pengaruh lainnya bisa pengurangan volume produksi olahan tembakau karena berkaitan dengan penerimaan pendapatan (negara),” ujar Mudiyati, dalam keterangannya, Sabtu, 20 Juli 2019

Mudiyati menambahkan jika kebijakan ini benar diterapkan maka juga akan berdampak negatif pada sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT). Persoalan ini harus menjadi catatan mengingat industri SKT menyerap tenaga kerja seperti petani tembakau dengan jumlah besar.

Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di Jember dan Banyuwangi

Dikhawatirkan industri kretek akan stagnan sehingga pengusaha pabrikan kecil kalah bersaing sehingga tak bisa bertahan.

“Pengurangan volume produksi rokok jenis SKT akan signifikan bila benar dilakukan penyederhanaan kebijakan struktur tarif cukai rokok,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Keuangan mulai mensimulasikan penerapan rencana penggabungan batasan produksi rokok dan penyederhanaan cukai tembakau. Merespons hal ini, muncul reaksi penolakan dari produsen rokok.

Terkait polemik ini, sebenarnya tahun lalu penggabungan batas produksi dan penyederhanaan tarif cukai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2017 sudah dicabut melalui PMK 152 tahun 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya