2.183 Izin Kapal Penangkap Ikan di Indonesia Habis Masa Berlakunya

Kapal nelayan berangkat melaut di perairan Kampung Jawa, Banda Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan, M Zulfikar Mochtar, mengatakan, terdapat 2.183 unit kapal perikanan yang masa berlakunya habis per 22 Juli  2019.  

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

Zulfikar menyebutkan, kapal-kapal tersebut belum memperpanjang izin penangkapan dan pengangkutan ikan. Saat ini, total ada 7.987 kapal yang terdaftar dan beroperasi.

"Terdapat 2.183 kapal yang sudah expired izinnya. 410 unit kapal yang izinnya sudah berakhir 1 hingga 6 bulan, 496 unit kapal masa berlakunya berakhir 6 hingga 12 bulan, sebanyak 383 kapal izin berakhir 12 hingga 24 bulan dan sebanyak 894 unit izinnya telah kedaluwarsa lebih dari 2 tahun," ucap Zulfikar di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.

Dukung Target Produksi KKP, Produsen Seafood Aruna Siap Perluas Pasar hingga Varian Produk

Selain itu, Zulfikar mengatakan, terdapat 2.183 unit kapal perikanan yang izinnya sudah berakhir itu berpotensi melakukan kegiatan melaut. Hal ini tentu saja akan menimbulkan kerugian untuk negara sebesar 156.050 GT atau setara dengan Rp137,84 miliar.

Saat ini lanjutnya, jumlah izin kapal yang sudah diterbitkan sebanyak 5.130 dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI. Dan sebanyak 45 dokumen perizinan masih dalam tahap pencetakan blangko. 

Somalia: dari Nelayan Menjadi Bajak Laut, Kisah Pilu di Lautan Anarki

"Sebanyak 70 dokumen lainnya dalam proses pelunasan, 15 dokumen dalam proses perbaikan LKU (Laporan Kegiatan Usaha), serta dalam proses pendok dan verifikasi sebanyak 124 dokumen," tuturnya.

Zulfikar mengimbau, untuk kapal yang masa izinnya sudah habis harus kembali melakukan cek fisik untuk memperoleh izin baru. 

Para pelaku usaha tidak perlu menunggu izin habis baru melakukan permohonan perpanjangan. Permohonan perpanjangan izin itu bisa dilakukan sejak tiga bulan sebelum surat izin penangkapan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan berakhir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya