Dampak Corona Pekerja Kena PHK Dapat Insentif, Ini Rinciannya

Ilustrasi Pekerja Informal.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Pemerintah akan memberikan insentif senilai Rp1 juta selama empat bulan terhadap para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di tengah kondisi tekanan ekonomi saat ini akibat mewabahnya virus Corona (COVID-19).

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif tersebut akan disalurkan melalui program Kartu Prakerja.

Ia menjelaskan saat ini program tersebut difokuskan bagi para pekerja yang terkena PHK di sektor informal dan Usaha Mikro Kecil (UMK).

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Mempertimbangkan kondisi saat ini, Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap program Kartu Prakerja, yaitu difokuskan bagi pekerja yang terkena PHK di sektor Informal dan UMK akibat dampak COVID-19," kata dia, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret 2020.

Susiwijono menegaskan, melalui program itu, maka pemerintah nantinya akan memberikan pelatihan online bagi mereka dan akan diberikan insentif sebesar Rp4 juta, yakni Rp1 juta per bulan selama empat bulan dengan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Skema ini hanya berlaku selama empat bulan untuk memitigasi dampak COVID-19 yang mengakibatkan banyak pekerja yang ter-PHK karena menurunnya omzet dan usaha di tempat mereka bekerja," tutur Susiwijono.

Bila kondisi dan situasi sudah kembali normal, maka kata dia, skema yang digunakan program Kartu Prakerja adalah skema awal, yaitu dengan total insentif Rp650 ribu, dan biaya pelatihan Rp5 juta.

Sementara itu, bagi pekerja formal yang terkena PHK dan ikut dalam kepesertaan BP Jamsostek, Pemerintah dikatakan Susiwijono, juga menyiapkan skema melalui pembiayaan dari BP Jamsostek berupa bantuan pelatihan dan insentif yang diberikan selama tiga bulan, dengan total insentif Rp3 juta, dan biaya pelatihan Rp2 juta.

"Melihat perkembangan COVID-19 maka Pemerintah perlu untuk memfokuskan semua instrumen kebijakan untuk menangani COVID-19 termasuk implikasi & dampaknya terhadap situasi perekonomian saat ini," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya