Soal Kartu Prakerja, Pemerintah Lebih Baik Penuhi Kebutuhan Rakyat

Kartu Prakerja
Sumber :
  • https://www.prakerja.go.id/

VIVA – Ekonom dan Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah, mengkritik efektivitas program kartu prakerja. Selain itu relevansinya dengan kebutuhan mendasar yang sebenarnya masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang terdampak COVID-19 saat ini.

Airlangga dan Muhadjir Kompak Bela Presiden Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres

Pieter menegaskan, di tengah wabah COVID-19 saat ini, yang perlu sekali ada adalah rasa untuk memahami bahwa masih banyak sekali masyarakat Indonesia, yang saat ini terdampak oleh wabah COVID-19 dan belum mendapatkan bantuan sama sekali dari pemerintah.

Sementara, yang mereka baca dan ketahui, saat ini justru ada bantuan dari pemerintah, yang kemudian justru diperuntukkan dalam bentuk pelatihan.

Manajemen Pelaksana: Program Kartu Prakerja Buka di Semester I-2024

"Nah, ini yang kemudian menggugah rasa dan hati kita itu di situ," kata Piter dalam telekonferensi, Rabu 29 April 2020.

Piter mengaku menyaksikan sendiri, betapa dampak COVID-19 ini benar-benar menghantam aspek perekonomian masyarakat. Bahkan, hal itu turut dirasakannya juga, karena ada beberapa kerabatnya yang juga merasakan hal serupa.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Seperti misalnya terkena PHK, kehilangan pendapatan, sehingga mereka tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar cicilan, bahkan untuk sekedar membayar kontrakan rumah.

"Apa yang terjadi? Ya mereka tidak bisa meneruskan hidup seperti itu, sehingga pada akhirnya mereka harus keluar dari rumah kontrakan atau kostnya," ujar Piter.

Karenanya, Piter menilai bahwa program kartu prakerja ini secara konsep memang sangat baik, hanya untuk kondisi normal.

Namun dalam kondisi pandemi seperti saat ini, program itu hanya akan terlihat baik apabila semua masyarakat yang terdampak COVID-19 sudah menerimanya bantuan nyata dan langsung dari pemerintah.

Sehingga kemudian kartu prakerja ini bisa berjalan setelahnya, dan diberikan kepada mereka yang membutuhkan setelah kebutuhan utama masyarakat bisa dipenuhi oleh pemerintah.

"Jadi masyarakat tidak akan menggugat program ini, apabila mereka yang membutuhkan bantuan itu sudah menerima dan terpenuhi kebutuhan utama mereka saat ini," ucapnya.

Baca: Komisi III Minta KPK Usut Dugaan Tindak Korupsi Stafsus Presiden

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya