PSBB Transisi, Begini Protokol Kesehatan untuk Restoran

restoran
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat 5 Juni 2020 kemarin mulai menerapkan masa transisi kendati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap berlangsung. Sejumlah sektor ekonomi, sosial, budaya secara bertahap akan mulai beroperasi. 

Tersambar Petir, Bangunan Saung Bambu Mang Eking di Tangerang Terbakar

Hari ini, usaha jasa makanan dan minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel (kecuali bar) dapat melakukan pelayanan makan-minum di tempat (dine-in) dan pesan antar (take away). Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 5 Juni 2020.

Dalam SK tersebut juga tertulis, usaha jasa makanan dan minuman hanya diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in) dengan jam operasional mulai pukul 06.00 hingga pukul 00.00 WIB. Dalam SK tersebut, juga berisi sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh pengunjung atau tamu. 

August Raih Prestasi Gemilang! Masuk Daftar 50 Restoran Terbaik Asia 2024

Beberapa peraturan tersebut, antara lain saat tamu tiba: 

1. Meminta tamu untuk membersihkan tangan mereka saat memasuki restoran. 

Menu Spesial Ramadhan, Cita Rasa Thailand di Restoran Kamlai

2. Kemudian memfasilitasi pemesanan makanan/minuman secara daring. 

3. Pramusaji dapat menanyakan nomor kontak tamu atau mempersilakan tamu mengisi buku tamu. 

4. Memastikan jarak yang aman setidaknya satu meter antar meja dan antar kursi.

Selama di Restoran

1. Tamu restoran wajib menempati meja yang telah disediakan.

2. Tamu tidak diperbolehkan untuk membawa makanan dari luar dan membuka masker hanya saat makanan telah tersedia.

3. Melakukan pembatasan waktu kunjungan tamu.

4. Mempertimbangkan untuk meminimalkan perlengkapan makanan dan minuman yang ada di meja tamu dan menyediakan kemasan individual jika memungkinkan.

5. Mengimplementasikan panduan untuk kebersihan makanan.

Kepulangan Tamu: 

1. Meminta tamu untuk membersihkan tangan mereka sebelum meninggalkan restoran.

2. Bersihkan meja dari peralatan makan dan barang lainnya (tisu bekas dan tusuk gigi) serta mendisinfeksi meja dan kursi yang baru digunakan.

3. Menawarkan pemberian kuitansi/receipt melalui email/secara online.

Dalam SK tersebut juga tertuang sejumlah protokol bagi management serta terkait penyajian makanan dan minuman.

Manajemen: 

1. Demi menjamin mutu kesehatan dan keamanan pangan, manajemen harap segera mengurus izin Sertifikat Laik Sehat (SLS).

2. Manajemen wajib menerapkan menerapkan prinsip hygiene dan sanitasi.

Makanan Penyajian Makanan dan Minuman

1. penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte (pemesanan), apabila tidak dimungkin maka dapat diselenggarakan pelayanan buffet namun proses pengambilan makanan dilayani oleh petugas khusus.

2. Peralatan makan dan minum digunakan sekali pakai, termasuk tissue tidak boleh diletakkan di area umum.

Mencuci Piring, Peralatan Makan dan Taplak Meja

1. Semua piring, barang perak, dan gelas harus dicuci dan didesinfeksi dengan mesin pencuci piring (menggunakan sabun/detergen antiseptic atau bahan antiseptic lainnya), termasuk barang-barang yang belum pernah digunakan, karena mungkin telah bersentuhan dengan tangan para tamu atau staf.

2. Jika karena alasan apa pun pencucian manual diperlukan, langkah-langkah yang biasa harus diikuti (cuci dengan sabun/detergen antiseptic, bilas), dengan mengambil langkah pencegahan maksimum.

3. Pengeringan peralatan makan harus dilakukan menggunakan handuk kertas sekali pakai. Demikian juga, taplak meja dan serbet harus dicuci dengan cara biasa.

Baca juga: Giliran Fahri Hamzah yang Komentari Ma'ruf Amin 'Hilang Ditelan Bumi'

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya