Imbas Corona, 450 Pekerja KFC Dirumahkan Tanpa Kejelasan

Resto cepat saji KFC (Kentucky Fried Chicken fastfood)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Akibat masih masifnya wabah Covid-19 di Indonesia, PT Fast Food Indonesia atau KFC akhirnya merumahkan 450 pekerjanya. Namun, hal itu dilakukan tanpa adanya kejelasan bagi para karyawan tersebut.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

Koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC, Anthony Matondang mengatakan, pada 1 April lalu, pihak KFC merumahkan para pekerjanya yang bekerja di gerai. Pemberitahuan saat itu adalah para pekerja akan dipotong gajinya sebesar 30 sampai 50 persen.

"Selama dirumahkan, akan ada pemotongan 30 persen (bagi karyawan yang gajinya) di bawah Rp3 juta, dan 50 persen bagi yang di atas Rp3 juta," kata Anthony dalam telekonferensi pers, Selasa 14 April 2020.

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

"Kawan-kawan staf yang diperkerjakan Maret atau April, kedepannya otomatis juga akan dilakukan pemotongan," ujarnya.

Anthony menjelaskan, tindakan pihak KFC merumahkan karyawannya ini dilakukan secara sepihak. Padahal, pemerintah telah menjamin perlindungan buruh melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Gawat, Ratusan Kucing di Pulau Siprus Meninggal Akibat Coronavirus

"Per tanggal 13 April sampai dengan batas waktu tidak ditentukan sekitar 450-an pekerja KFC dirumahkan 
tanpa kejelasan sampai kapan mereka akan masuk kembali," ujar Anthony.

Dengan tidak adanya kejelasan masalah ketenagakerjaan semacam ini, maka Anthony menegaskan bahwa pihaknya menuntut antara lain:

1. Pengawas Ketenagakerjaan menindak tegas PT Fast Food Indonesia yang melanggar ketentuan perlindungan upah sebagaimana diatur dalam UUK No.13 Tahun 2003, yaitu kewajiban untuk membayar upah seluruh pekerja yang dirumahkan senilai 100 persen sebagaimana upah yang diterima saat bekerja.

2. Pemerintah memastikan Perusahaan PT Fast Food Indonesia menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid 19 di area kerja.

3. Perusahaan PT. Fast Food Indonesia segera melaksanakan test kesehatan (Rapid Test dan Swab Test) kepada seluruh pekerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya