Gaji Peserta Tapera Mulai Dipotong Iuran 2,5 Persen per Januari 2021

Ilustrasi proyek perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

11 Orang Ditangkap saat Polisi Gerebek 3 Rumah Mewah di Teluk Naga, Ternyata Markas Judi Online

Melalui PP Tapera ini, perusahaan atau pekerja akan dipungut iuran baru, yakni gaji para pekerjanya akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera.

Melalui rilis dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan atau BP Tapera yang diterima VIVAnews, PP Tapera akan menjadi landasan operasional bagi mereka dalam mengemban tugasnya.

Detik-detik Menegangkan Pria Ini Selamat dari Tembok Runtuh Akibat Gempa Garut

Mengenai kapan pemotongan gaji para pekerja yang menjadi peserta Tapera akan mulai dipotong, BP Tapera menjelaskan bahwa penghimpunan simpanan peserta direncanakan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.

"Pada tahun yang sama, pemerintah juga akan melakukan pengalihan Dana FLPP ke dalam Dana Tapera, sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera," dikutip dari keterangan tertulis BP Tapera, Rabu 3 Juni 2020.

Update Dampak Gempa Garut: 131 Rumah Rusak di 50 Desa

Sementara dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya, dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS Aktif. Saldo awal Peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi, dan sebagian akan dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi para peserta Tapera.

Mengenai besaran simpanan Tapera, telah ditetapkan yakni sebesar 3 persen dari gaji/upah, dan ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 Juta.

Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Pada akhir masa kepesertaan, setiap Peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya. Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Yaitu, berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah, sehingga berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera.

Pembiayaan juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh Peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya. Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni. 

Hadirnya Program Tapera ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan, serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan. Pada akhirnya, program ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui multiplier-effect, dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, Program Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya pada sektor Pasar Modal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya