Sri Mulyani Pastikan Pejabat hingga Eselon II Tak Dapat Gaji-13

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunannya tetap dibayarkan oleh pemerintah. Namun, tidak termasuk pejabat negara hingga eselon II atau yang setara.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Baca juga: Asyik, Gaji ke-13 PNS/TNI-Polri dan Pensiunan Dibayar Agustus 2020

Sebagaimana kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) pada masa Pandemi COVID-19, dikatakan Sri, pembayaran gaji ke-13 itu tidak dialokasikan bagi pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat yang setingkat.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

"Nah, untuk gaji dan pensiun ke-13 ini kami laksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR Mei lalu, yaitu tidak diberikan ke pejabat negara, eselon I, eselon II dan setingkat mereka," kata dia saat konferensi pers, Selasa, 21 Juli 2020.

Sri menegaskan, kebijakan itu ditetapkan karena pandemi COVID-19 telah mengubah seluruh postur anggaran, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020, untuk menangani wabah tersebut.

Bawaslu Sebut Bansos dan Penggantian Pejabat Daerah Jadi Aspek Pengawasan Pilkada 2024

Karena itu, kebijakan gaji ke-13 pada tahun ini, ditegaskannya, sebagai bentuk stimulus ekonomi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan untuk menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi.

"Untuk mendukung kemampuan masyarakat dan meningkatkan belanja ASN, TNI, Polri dan pensiunan sehingga pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebagai bagian stimulus perekonomian," tegas Sri.

Oleh sebab itu, untuk mendukung pencairan gaji ke-13, lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, pemerintah akan merevisi dua aturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya