Indef: Insentif Tunai ke Pekerja Tak Bisa Diharapkan Dorong Ekonomi

Ilustrasi uang tunai.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemerintah telah mengumumkan akan menggelontorkan insentif Rp600 ribu per bulan bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta. Harapannya, daya beli mereka terjaga sehingga konsumsi bisa terpacu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

Direktur Eksekutif Institute for Develompent of Economics and Finance, Tauhid Ahmad menilai, harapan pemerintah itu tidak akan tercapai melalui kebijakan insentif tersebut. Sebab, kecenderungan masyarakat di tengah masa pandemi COVID-19 adalah menabung ketimbang konsumsi.

"Ini tidak akan efektif mendorong perekonomian dari sisi konsumsi. Karena, penghasilan Rp5 juta itu bukan orang miskin dan mereka menyimpan uang untuk berjaga-jaga, menahan konsumsi," kata Tauhid, Kamis, 6 Agustus 2020.

Jokowi Beri Sinyal Kelanjutan Insentif Mobil Hybrid

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Soal Pekerja Dapat Rp600 Ribu per Bulan

Menurutnya, pekerja dengan pendapatan menengah ke bawah tersebut cenderung menggelontorkan dananya untuk konsumsi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan, gairah untuk kepentingan wisata hingga berbelanja tidak besar sebagaimana menengah atas. 

Ternyata Gak Semua Orang Bisa Konversi Motor Listrik Gratis

"Ini menurut saya jadi dasar ketika diberikan ke kelompok antara Rp2,92-5 juta akan jadi masalah dan uang itu akan sia-sia karena menjadi saving saja dan ini tentu saja akan sangat sulit untuk dorong ekonomi jauh lebih tumbuh," ujarnya.

Kebijakan itu sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut Sri, insentif tersebut akan menyasar 13 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Adapun anggaran yang disiapkan senilai Rp31 triliun.

Baca juga: Filipina Dihantam Resesi Ekonomi Terparah Sejak 29 Tahun

Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir menambahkan, nantinya mereka akan mendapat bantuan Rp600 ribu per bulan. Rencananya, kebijakan itu terealisasi September 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya