Kemenkeu Anggarkan Rp28,8 Triliun untuk Gaji ke-13 PNS-TNI/Polri 

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjabarkan, dalam penyaluran gaji ke-13, pemerintah telah mengalokasikan dana dari APBN dan APBD yang totalnya mencapai sebesar Rp28,82 triliun.

Peran Jenderal Bintang 4 yang Diduga Terlibat Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Baca Juga: Asyik, Gaji ke-13 PNS/TNI-Polri dan Pensiunan Dibayar Agustus 2020

Dia pun merinci, dana dari APBN mencapai sebesar Rp14,83 triliun, yang dibagi kepada pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun, dan pensiunan sebesar Rp7,88 triliun. Sementara, alokasi dari APBD yakni sebesar Rp13,99 triliun.

Pensiunan Jenderal Bintang 4 Berinisial B Terseret Kasus Korupsi Rp271 T, Siapa Dia?

"KPPN telah menerima SPM (surat perintah pembayaran) mulai 7 Agustus. Hingga Senin (hari ini), sekitar 82,5 persen satker telah mengajukan SPM, dan hampir semua telah selesai di proses oleh KPPN," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Senin 10 Agustus 2020.

Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah ini dilakukan dalam rangka membantu para penerima manfaat, untuk membiayai pendidikan anak-anaknya di awal tahun pelajaran.

THR ASN, TNI/Polri hingga Pensiunan Cair! Sri Mulyani Sudah Salurkan Rp 13,4 Triliun

"Kemudian juga untuk membantu konsumsi masyarakat," kata Sri Mulyani.

Karena, dia juga berharap bahwa kebijakan ini akan mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat, sehingga pada akhirnya bisa memberikan stimulus yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2020.

"Jadi upaya ini juga untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di kuartal III-2020, demi melengkapi stimulus yang telah digulirkan sebelumnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya