Sri Mulyani Resmi Kasih Insentif Paket Data untuk PNS dan Mahasiswa

Menkeu Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memutuskan bahwa seluruh pegawai negeri sipil (PNS) termasuk para pejabatnya diberikan paket data internet.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Keputusan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/ 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Sri menetapkan keputusan itu pada 31 Agustus 2020 dan berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020. Sementara itu untuk 2021 akan ditetapkan keputusan yang baru.

Menag Lantik Sekjen, Widyaiswara Ahli Utama dan Pejabat Eselon II Kemenag

Baca juga: Siap-siap, Subsidi Gaji 600 Ribu Rupiah Tahap II Mulai Cair Hari Ini

"(Sampai) 31 Desember 2020. Selanjutnya untuk Tahun Anggaran 2021 akan terbit KMK baru," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada VIVA, Selasa, 1 September 2020.

Cara Beli Pulsa dan Paket Data Lewat BRImo, Cukup Lewat Sentuhan Jari

Dalam KMK 394/2020 itu, besaran biaya paket data dan komunikasi ditetapkan untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400 ribu per orang per bulan.

Sementara itu, untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah ditetapkan Rp200 ribu per orang per bulan. Biaya itu ditetapkan Sri hanya bagi pegawai yang melaksanakan tugasnya secara daring.

"Hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," kata Sri dalam diktum keduanya di KMK tersebut.

Selain kepada para PNS atau aparatur sipil negara (ASN), Sri juga memutuskan bahwa biaya paket data diberikan bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring sebesar Rp150 ribu.

"Dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi Rp150 ribu per orang per bulan," tuturnya pada diktum ke tiga.

Dalam diktum kelima, Sri mengatakan bahwa pemberian biaya paket data dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring.

Selain itu juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Anggarannya pun berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya