Omnibus Law Cipta Kerja akan Larang Penangguhan Penerapan Upah Minimum

Ilustrasi pekerja proyek infrastruktur.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc.

VIVA – Pemerintah memberikan ketentuan baru untuk upah minimum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Ketentuannya akan mengubah aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Demo May Day, Said Iqbal Sebut Mensesneg Pratikno Bakal Terima Perwakilan Buruh

Hal tersebut terungkap saat pemerintah, yang diwakili Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, rapat dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas klaster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja hari ini, Sabtu, 26 September 2020.

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Elen Setiadi, mengatakan, dalam Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah ingin memastikan upah minimum diterapkan secara sempurna oleh pemberi kerja.

Buruh Tuntut Upah Layak di Jakarta Rp 7 Juta per Bulan

"Sebab di undang-undang eksisting, upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja, buruh, dapat upah di bawah upah minimum, ini fakta," kata dia saat rapat tersebut.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja akan Beri Perlindungan pada Pekerja Korban PHK

Ekonom Sebut Omnibus Law Jadi PR Prabowo-Gibran

Selain itu, melalui Omnibus Law Cipta Kerja, katanya kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas. Sebelumnya, berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Basis upah minimum, dikatakannya, pada tingkat provinsi dan dapat ditetapkan pada upah minimum kabupaten atau kota dengan syarat-syarat tertentu. Sebelumnya, terdapat kesenjangan upah minimum di antara kabupaten atau kota.

Kemudian, dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Elen melanjutkan pemerintah mengatur upah untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Itu karena dalam UU Ketenagakerjaan saat ini peraturan upah minimum tidak dapat diterapkan pada UMKM.

"Dengan demikian kita memerlukan perubahan UU Ketenagakerjaan. Ke depan potensi kita besar, kalau kita tidak menangkap peluang dengan baik mak kita hanya akan menjadi pasar," tegas Elen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya