Menaker Ida Fauziyah Akui Ada Pemotongan Jam Istirahat

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengakui dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat pengurangan jam kerja istirahat.

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Hal ini dikatakannya sebagai bentuk perubahan di dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berada di dalam RUU Cipta Kerja.

Ida merinci, perubahan pertama berada pada aspek waktu kerja. Dalam undang-undang sebelumnya diatur bahwa waktu kerja rigid adalah tujuh jam per hari, dan 40 jam untuk enam hari kerja atau delapan jam per hari dan 40 jam untuk lima hari kerja.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

"Mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat, ini banyak sekali terjadi distorsi," kata Ida dalam telekonferensi, Rabu, 7 Oktober 2020.

"Namun hal ini tetap diatur sebagaimana Undang-Undang Nomor 13/2003, dan menambah ketentuan baru mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu," ujarnya.

Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh Dicicil

Baca juga: Kelebihan UU Ciptaker dari UU Lama, Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ida menjelaskan, aturan ini bertujuan agar bisa melindungi pekerja dan buruh. Dia menilai, pemotongan jam istirahat ini tidak berlaku kepada semua jenis pekerjaan.

Karena hanya beberapa jenis pekerjaan saja yang akan mendapatkan pengurangan jam kerja, dikarenakan sejumlah aspeknya sudah digantikan oleh teknologi.

"Ini buat perlindungan pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu, yang di era ekonomi digital saat ini berkembang sangat dinamis," kata Ida.

"Jadi tujuannya agar bisa benar-benar mengakomodasi kondisi tenaga kerja, akibat adanya perkembangan cepat di ranah ekonomi digital," Ida menambahkan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya