Menaker Ida Beberkan Nasib Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2021

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan, penentuan upah minimum provinsi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, pada 2021, kemungkinan ada pengecualian apabila pandemi COVID-19 belum berakhir.

Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh Dicicil

Dia mengakui, berdasarkan aturan itu, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah waktunya disesuaikan. Artinya, UMP tahun depan seharusnya mengalami kenaikan.

"Namun demikian, akibat pandemi COVID-19, pertumbuhan ekonomi kita minus. Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana PP atau aturan perundang-undangan," ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.

Kunjungi Smelter Freeport di Gresik, Menaker Tekankan Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Baca juga: 100 Ribu Pekerja Kena PHK, Luhut Minta Bali Jangan Cuma Andalkan Turis

Meski demikian, Ida mengatakan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional mengenai hal ini. Sejumlah saran dari lembaga tersebut pun telah diterimanya.

Menaker Bakal Sanksi PT ITSS Jika Terbukti Tak Patuhi Aturan

"Sementara rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional kembali ke UMP 2020. Tapi nanti kami akan update, karena kami akan dengarkan sekali lagi Dewan Pengupahan Nasional," katanya.

Lebih lanjut Ida mengatakan, kemungkinan saran dari Dewan Pengupahan Nasional itu akan menjadi pertimbangan utama pihaknya dalam menentukan UMP. Pemerintah pun dikatakannya tidak akan memaksakan kenaikan di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

"Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru (Cipta Kerja), ini pasti akan ada banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," tegasnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya