Menderita akibat COVID-19, Petani Desak Batalkan Kenaikan Cukai Rokok

Industri rokok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA – Wabah COVID-19 telah memukul semua sektor industri di Indonesia, salah satunya yaitu industri hasil tembakau atau IHT. Padahal IHT merupakan industri strategis yang selama ini ikut menggerakkan ekonomi masyarakat karena menyerap jutaan tenaga kerja.

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Baca Juga: Nasib Buruh Linting Rokok yang Terancam Kehilangan Pekerjaan

Pelaku industri rokok yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapero) dan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai selama ini COVID-19 juga telah berdampak ke industri turunan rokok.  

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Untuk itu, guna mengatasi permasalahan dampak COVID-19, Gapero dan APTI mendesak pemerintah agar dapat melindungi IHT dengan cara tidak menaikkan cukai rokok yang direncanakan akan berlaku pada 2021.

Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar, mengatakan, jika pemerintah tidak menaikkan cukai rokok tentunya akan menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Menyelamatkan IHT nasional merupakan bagian dari menyelamatkan perekonomian nasional agar perekonomian nasional tidak terseret ke jurang resesi," ujar Sulami dalam keterangannya, Rabu 14 Oktober 2020.

Sebaliknya, kata dia, jika pemerintah menaikkan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional. Mengingat pada 2019, pemerintah sebagaimana tertuang dalam PMK No. 152/2019 telah menaikkan cukai dan harga jual eceran rokok masing-masing sebesar 23 dan 35 persen.     

“Perekonomian kita saat ini sedang mengalami resesi. Sementara pada 2021 kemungkinan baru masuk masa recovery atau pemulihan ekonomi. Apalagi wabah COVID-19 belum tahu kapan akan berakhir. Kami meminta tolong kepada Kementerian Keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan industri hasil tembakau. Harapan kami pada 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai rokok. Atau status quo,” tutur Sulami. 

Sementara itu, Ketua APTI Nusa Tenggara Barat, Sahmihudin juga mendesak pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif cukai pada 2021. Alasannya, setiap kali pemerintah menaikkan tarif cukai rokok, bukan hanya mengurangi jumlah penjualan rokok, tapi juga mengurangi produksi rokok. 

“Setiap kali pemerintah menaikkan tarif cukai, berimbas lagi pada penurunan produksi rokok. Penurunan produksi rokok, berimbas pada penurunan jumlah pembelian produk tembakau petani. Dan ini berarti petani tembakau semakin menderita,” ujar Sahmihudin.

Setiap satu persen kenaikan tarif cukai yang dikeluarkan pemerintah, berakibat ribuan tenaga kerja di sektor perkebunan tembakau kehilangan jam kerja alias kehilangan mata pencahariannya. 

Dengan demikian, dalam kondisi ekonomi yang sangat susah saat ini akibat wabah COVID-19 serta kenaikan tarif cukai 2019, apabila pemerintah kembali menaikkan tarif cukai pada 2021, maka akan membuat perekonomian semakin sulit. Berimbas semakin menderitanya masyarakat petani tembakau di seluruh Indonesia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya