Diatur UU Cipta Kerja, Bank Tanah Bisa Ambil Alih Tanah Terlantar

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengungkapkan, definisi tanah terlantar yang akan diambil alih atau dirampas oleh Bank Tanah.

AHY Bakal Petakan Lahan Food Estate hingga Pengadaan 3 Juta Rumah Lewat Bank Tanah

Bank Tanah dibentuk oleh Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuannya diatur dalam Bagian Keempat mengenai Bank Tanah mulai Pasal 125.

"Ada tanah seseorang yang sudah ada pemiliknya tapi pemiliknya punah, sudah pergi keluar negeri, itu diambil bank tanah asetnya," kata dia saat konferensi pers, Jumat, 16 Oktober 2020.

AHY Siapkan 4.000 Hektar Bank Tanah untuk Bandara dan Penunjang di IKN

Baca juga: Dahlan Iskan Ingatkan Jokowi soal Menyimpan Bara Panas

Dia menegaskan, kata terlantar itu memiliki makna bilamana tanah tersebut tidak pernah diurus, tidak diperdulikan pemiliknya atau bahkan pemiliknya tidak tahu lokasinya.

Bank Tanah Siapkan Lahan 400 Ha untuk Relokasi Warga Terdampak Bandara VVIP dan Tol IKN

"Itu Anda kebanyakan tanah makanya terlantar. Itu definisinya kalau Anda punya, Anda peduli, Anda tanam kerja sama dengan petani supaya bermanfaat, itu bukan tanah terlantar," tegas Sofyan.

Selain itu, dia menegaskan, untuk tanah-tanah adat tidak akan menjadi objek tanah yang akan dirampas oleh bank tanah. Terutama yang telah ditetapkan peraturan daerah.

"Tanah masyarakat adat bukan objek tanah terlantar, jadi kita sangat menghargai. Jadi itu tetap tanah masyarakat adat tidak akan pernah terlantar," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 125 disebutkan bahwa Bank Tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Bank Tanah akan berbentuk badan yang terdiri atas komite, dewan pengawas dan badan pelaksana. Jadi bank tanah, dikatakan Sofyan, seperti korporasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya