Alhamdulillah, Subsidi Gaji Termin II Rp1,2 Juta Sudah Cair

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) Rp600 ribu mulai dicairkan hari ini, Senin, 9 November 2020. Penyaluran termin II langsung cair untuk periode November-Desember sebesar Rp1,2 juta per penerima.

Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh Dicicil

Ida menjelaskan, mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Baca juga: Tower 3 Transpark Cibubur Serah Terima Kunci Unit Desember 2020

Kunjungi Smelter Freeport di Gresik, Menaker Tekankan Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini,” kata Ida di Jakarta.

Ida mengatakan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para buruh di termin II ini.

Menaker Bakal Sanksi PT ITSS Jika Terbukti Tak Patuhi Aturan

"Sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ucapnya.

Ida menjelaskan,  proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Sebab, dilakukan atas rekomendasi dari KPK sehingga perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” jelasnya.

Ida memastikan bahwa bagi pekerja penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, pencairan termin II BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur. Sehingga diharapkan penyalurannya bisa lebih cepat. 

Diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya