Cek Rekening, Tahap II Bantuan Subsidi Gaji Termin Kedua Sudah Cair

Menaker Ida Fauziah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengumumkan, pihaknya sudah mulai mencairkan tahap (batch) II termin kedua Bantuan Subsidi Upah atau gaji (BSU) pada Jumat 13 November 2020. Pencairan tahap II itu dilakukan kepada 2.713.434 pekerja penerima bantuan itu.

Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

Ida mengungkapkan, dengan disalurkannya tahap II ini, Kemenaker telah menyalurkan BSU kepada 4.893.816 pekerja pada termin kedua. Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.

"Alhamdulillah, kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang masuk dalam tahap II pada termin pertama," kata Ida di Jakarta, dikutip Sabtu 14 November 2020.

THR Harus Dibayar Penuh Tak Boleh Dicicil, Menaker Terbitkan SE THR Keagamaan 2024

Baca juga: BKPM Sebut Investor Korsel Tinggal Bawa Modal dan Teknologi

Pencairan dua tahap BSU Termin Kedua ini sesuai dengan janji Ida pada awal pekan ini. Dia pun menegaskan akan mempercepat proses penyaluran BSU termin kedua lebih cepat dan tidak ada penundaan.

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9 November 2020), dan dilanjutkan untuk tahap II," tegas Ida.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah BSU termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

Sebagai informasi, bantuan pemerintah berupa BSU adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan bantuan ini diharapkan daya beli masyarakat bisa terdongkrak di tengah pandemi Virus Corona yang melanda.

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening aktif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya