Pemerintah Akan Bayar Utang ke Pertamina dan PLN Tahun Ini

Gedung Kementerian Keuangan RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Pemerintah mengatakan akan melunasi utangnya pada tahun ini terhadap PT Pertamina dan PT PLN. Utang pemerintah itu dalam bentuk kewajiban untuk membayar kompensasi.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

Pemerintah harus membayarkan kompensasi tersebut karena kedua BUMN itu diberikan penugasan untuk melakukan kewajiban pelayanan umum melalui subsidi. PLN memberikan subsidi tarif listrik dan Pertamina memberikan subsidi untuk BBM jenis solar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memastikan kompensasi yang dibayarkan tersebut di luar anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN).

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

Pada tahun ini, dia menegaskan, PLN tetap mendapatkan PMN sebesar Rp5 triliun. Sementara itu, kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah adalah sebesar Rp45 triliun, begitu juga terhadap Pertamina.

“Kalau tahun ini PLN dapatkan Rp45,4 triliun untuk pembayaran kompensasi," kata Isa, Jumat, 20 November 2020.

IDSurvey: BUMN Perlu Adaptif Hadapi Gejolak Ekonomi yang Tidak Stabil

Baca juga: Erick Thohir Ganti Direktur Keuangan Garuda Indonesia

Adapun Pertamina, dia mengatakan, besaran kompensasi yang akan dibayarkan pemerintah tahun ini juga sama Rp45 triliun. Tujuannya untuk melunasi selisih harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) penugasan.

"Ini pembayaran selisih harga jual eceran BBM dan juga BBM khusus penugasan, ini tahun ini juga mendapatkan Rp45 triliun. Jadi suatu jumlah yang lebih besar," tutur Isa.

Isa mengatakan, pembayaran kewajiban pada tahun ini penting dilakukan demi menyelamatkan aliran dana kedua perusahaan tersebut. Sebab, keduanya terbukti terdampak pandemi COVID-19.

"Tapi memang kita tahu persis PLN dan Pertamina merupakan dua BUMN vital yang harus dipastikan tidak alami gangguan dalam melakukan operation dalam melayani masyarakat," ungkap Isa. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya