Subsidi Gaji Termin Kedua Cair Lagi, Tahap IV untuk 2,44 Juta Pekerja

Menaker Ida Fauziyah (Ketiga dari kiri).
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Ada kabar gembira bagi para pekerja penerima subsidi gaji Rp600 ribu per bulan yang belum mendapatkan bantuan itu termin kedua. Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan tahap atau batch IV pencairan subsidi gaji termin kedua telah mulai dicairkan..

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Pada tahap IV termin kedua tersebut, Kemnaker menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja.

Baca juga: PUPR Sudah Salurkan Dana FLPP Rp10,5 Triliun

Kata Menteri Ida Fauziyah soal Ojol Cuma Diberi Insentif, Bukan THR

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,93 triliun " kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangannya, dikutip Sabtu, 21 November 2020.

Ida menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana BSU itu kepada bank penyalur. Dana itu selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik bank Himbara maupun non-Himbara. 

Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh Dicicil

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta pekerja penerima. Jumlah itu 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang. 

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, dan tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja. Kemudian tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, dan tahap IV 2.442.289 pekerja.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. 

Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya