Sumber :
- VIVAcoid
VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta, kepada para pengusaha atau pemberi kerja, memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh melaksanakan hak pilih di 14 Februari 2024. Ditegaskan bahwa pekerja yang masuk wajib dibayarkan lemburnya.
Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
SE ini juga sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Berikut informasi selengkapnya mengenai aturan bekerja saat pemilu.
DKPP Ungkap Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Terbanyak dari Provinsi Papua
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI mengungkapkan pelaporan kasus pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 paling banyak dari Provinsi Papua.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :