-
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit. Ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020.
Penyesuaian tarif pungutan ekspor itu merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Besaran tarif pungutan ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan.
"Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020," kata Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS, Kus Emy Puspita Dewi, Jumat, 4 Desember 2020.
Baca juga: Piutang Negara Rp75,3 Triliun, Sri Mulyani Perketat Aturan