UU Ciptaker Atur Rekening Penampung Dana Umrah, Ini Rancangannya

Ilustrasi jemaah Indonesia tengah menunaikan ibadah umrah.
Sumber :
  • Fuad Hasan/Maktour

VIVA – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk membuka rekening penampungan untuk dana jemaah dalam pelaksanaan kegiatan umrah.

Indonesian Hajj Pilgrims to Receive Smart Card from Saudi Arabia

Pasal 94 Omnibus Law undang-undang tersebut tapi tidak merincikan lebih jauh aturan mengenai rekening penampung pada bisnis perjalanan umrah. Namun, secara terperinci akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim memberikan informasi singkat tentang rancangan aturan rekening penampung tersebut. Saat ini PP-nya masih dalam tahap penyusunan di kementerian.

Indonesia, Saudi Arabia to Explore Deeper Cooperation in Hajj Aviation

"Mengenai rekening penampungan ini ada satu hal yang baru dalam UU Ciptaker," katanya, Senin, 7 Desember 2020.

Baca juga: Sinovac Disuntik Rp7 Triliun usai Kirim Vaksin COVID-19 ke Indonesia

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Pastikan Tak Ada Lagi Haji Ilegal Tahun Ini

Konsepnya, lanjut Arfi, sudah dibicarakan dengan pelaku usaha. Secara sederhana, dia menjelaskan, rekening penampung itu dibuat supaya ada keberpihakan dalam pengelolaan dana yang seimbang, baik antara kepentingan jemaah dengan penyelenggara.

"Bagaimana kita berpihak kepada kepentingan jemaah termasuk pelaku usaha. Jadi pertama, prinsipnya untuk rekening penampungan ini tidak ada pemblokiran dana jemaah," ujar Arfi.

Dengan prinsip tersebut, dia menegaskan bahwa rekening penampung nantinya akan mendorong pengelolaan dana jemaah umrah masuk ke dalam ekosistem perjalanan ibadah umrah.

Artinya, dia menegaskan, sistem pengelolaan dana untuk ibadah umrah itu nantinya akan terintegrasi antara pihak penyelenggara perjalanan, perbankan, asuransi maskapai maupun Kemenag sendiri.

"Ini kewajiban kami memastikan agar hak-hak jemaah terpenuhi karena tidak ada pemblokiran, ada keleluasaan bagi pelaku usaha untuk gunakan dana jemaah tersebut untuk operasional jemaah," tutur Alfi.

Selain itu, dengan rekening penampung ini, Kemenag, dikatakannya membatasi waktu pemberangkatan jemaah umrah paling lama tiga bulan setelah pendaftaran. Sehingga rekening ini bisa dimanfaatkan dengan baik.

"Ini terintegrasi dengan sistem kami dari sini kita bisa pantau dan monitor interval waktu tiga bulan tersebut tidak ada batasan berapa kali pelunasan dan pencicilan. Ini sedang kami kaji apa perlu batasan," ujarnya. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya