Penyaluran Dana Pemerintah di Bank Syariah Mandiri Lampaui Target

Gedung Bank Syariah Mandiri (BSM).
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) telah mencapai target penyaluran dana penempatan pemerintah yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Direktur Distribution and Sales Mandiri Syariah, Anton Sukarna, menjabarkan, sampai akhir November 2020, penyaluran dana penempatan pemerintah telah mencapai sebesar Rp2,5 triliun. 

"Dan menjadikan Mandiri Syariah sebagai bank syariah Himbara dengan realisasi leverage terbesar hingga kini," kata Anton dalam keterangan tertulisnya, Kamis 10 Desember 2020.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Baca juga: MRT Bakal Caplok 51 Persen Saham KCI

Penyaluran tersebut dilakukan atas dana penempatan pemerintah senilai Rp1 triliun. Pembiayaan disalurkan Mandiri Syariah kepada 21.948 nasabah, untuk mempercepat pemulihan kondisi ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Anton mengatakan, Mandiri Syariah pada awalnya memang menargetkan penyaluran kembali dana penempatan pemerintah hingga Rp2 triliun. Atau dua kali lipat dibanding dana penempatan.

"Alhamdulillah, kami sudah merealisasikan penyaluran dana pemerintah lebih dari target, sebelum tenggat waktu yakni Maret 2021. Penyaluran kami lakukan untuk nasabah ritel perorangan atau pun  badan usaha yang terpapar COVID-19," ujar Anton.

Melalui penyaluran ini, Anton menekankan bahwa Mandiri Syariah telah berupaya membantu meringankan beban nasabah ritel skala Mikro, Kecil, dan Menengah, yang terdampak pandemi COVID-19. Baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui program cash back margin maksimal 1 persen.

Selain menyalurkan penempatan dana pemerintah dalam bentuk pembiayaan, Mandiri Syariah juga telah memberi jaminan  pembiayaan nasabah UMKM sesuai amanat Permenkeu 71/PMK.08/2020. 

Kontribusi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama dengan badan usaha penjaminan Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah dengan potensi penyaluran sebesar 58 miliar. 

Selain mengimplementasikan dua Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) itu, saat ini Mandiri Syariah juga telah memberikan keringanan kepada nasabah berupa pemberian subsidi margin untuk pembiayaan UMKM.

Pemberian subsidi margin ini sesuai Permenkeu 138/PMK.05/2020. Mandiri Syariah memiliki potensi menyalurkan subsidi margin pembiayaan untuk 5.663 nasabah dengan total nilai pembiayaan Rp352 miliar.

"Insya Allah kami akan terus berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan nasabah UMKM. Serta berperan aktif menjalankan program pemerintah agar UMKM tetap bertahan di tengah pandemi COVID-19," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya