Pemerintah Sediakan 2,8 Juta Lapangan Kerja Baru Redam Dampak Pandemi

Sekretaris Eksekutif I KPCPEN Raden Pardede.
Sumber :
  • istimewa.

VIVA – Undang-undang Cipta Kerja diandalkan menjadi salah satu motor dalam pemulihan ekonomi terdampak COVID-19. Adanya UU Cipta Kerja digadang-gadang mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan investasi yang berdampak pada peningkatan penyediaan lapangan kerja.

Usai Libur Lebaran, Pemohon Kartu Kuning di Tangerang Capai 500 Orang per Hari

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede mengatakan, dalam UU Cipta Kerja, dunia usaha dan tenaga kerja yang produktif tidak dapat dipisahkan. Di mana dunia usaha harus maju dan tenaga kerja harus produktif.

Baca juga: Restrukturisasi Dimulai, Pemegang Polis Jiwasraya Harus Tahu Hal Ini

Dutra Parahyangan Komitmen Buka Lapangan Kerja dan Jadi Jasa Transportasi Terbesar

Adapun dunia usaha harus membina tenaga kerja melalui pendidikan, training, vokasi, dan perbaikan. Sehingga akselerasi ekonomi bisa tercapai dan ekonomi pun cepat pulih

“Dan pada saat yang sama kita akan berdayakan UMK (Usaha Mikro Kecil) atau koperasi dengan mempermudah izin dan fasilitas yang diharapkan dapat menumbuhkan entrepreneur baru,” ujar Raden dikutip dari keterangannya, Sabtu 12 Desember 2020.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Menurutnya, kelompok informal dan UMKM mengalami dampak sangat signifikan terhantam pandemi saat ini, khususnya di wilayah perkotaan. Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang menggagas 2 program khusus.

“Pertama, program padat karya pada tahun 2021, seperti melakukan perbaikan selokan dan lingkungan perumahan. Selain itu, perbaikan kepada seluruh bantaran sungai di Jawa maupun Sumatera. Sehingga terdapat sekitar 2,8 juta lapangan kerja untuk menyangga sementara selama 1-2 tahun,” ujar Raden.

Kedua, program UMKM, yakni pemerintah akan memberikan kemudahan akses pemodalan, akses terhadap pasar dan skill manajemen yang juga ditunjang oleh keberadaan UU Cipta Kerja. Utamanya KPCPEN mengusulkan pada pemerintah untuk melanjutkan program bantuan pada UMKM hingga tahun depan.

Sementara itu, Staf Khusus Menko Perekonomian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, pandemi COVID-19 menjadi peluang dan tantangan untuk memperbaiki berbagai sektor. Sehingga dapat menarik beberapa jenis investasi masuk ke Indonesia. 

UU Cipta Kerja menurutnya, menjadi titik tengah yang merupakan kompromi di antara pasar kerja kaku dan pasar kerja lentur. Sehingga diharapkan ke depan dapat terciptanya ruang bagi perusahaan dan individu untuk menggerakkan kegiatan ekonomi dan investasi yang berujung pada penyerapan tenaga kerja.

Pandemi COVID-19 lanjutnya, mendorong fleksibilitas pada pasar tenaga kerja. Di mana pemerintah bersama dengan dunia usaha perlu lakukan pelatihan, perbaikan keterampilan tenaga kerja yang ada. Dan pada saat bersamaan menyiapkan tenaga kerja yang baru dengan kemampuan dan kapasitas yang lebih unggul.

“Meski lebih fleksibel, namun pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan dan jaringan pengamanan sosial dan terus memperbaikinya seperti, BPJS, PKH dan lainnnya,” imbuhnya.

Jika penyusunan UU Cipta Kerja tidak dilakukan, kata I Gusti, maka lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Daya saing pencari kerja pun akan relatif rendah, dan penduduk yang tidak atau belum bekerja semakin meningkat.

“Indonesia akan terjebak dalam middle income trap, jika tidak bisa menjadi high income country dalam beberapa tahun ke depan. Sehingga hal ini harus segera diatasi dengan meningkatkan produktivitas dan daya sai ng,” jelasnya.

Sedangkan Wakil Rektor Universitas Sriwijaya Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan Taufiq Marwa berharap masyarakat dapat melihat peluang dengan adanya pandemi saat ini. Sehingga dapat bertahan dan tetap bisa berkembang.

Selain itu, pemerintah diharapkan melanjutkan kebijakan untuk mengatasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan. Antara lain, alokasi dana untuk stimulus ekonomi bagi para usaha, kebijakan relaksasi dan menyediakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pekerja sektor formal dan informal, serta insentif pelatihan melalui program Prakerja yang terkena PHK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya