Sanksi Larangan Terbang dari Kalbar untuk Maskapai Dinilai Tak Relevan

Pesawat AirAsia.
Sumber :

VIVA – Setelah menjatuhkan sanksi berupa larangan terbang kepada maskapai penerbangan Batik Air, karena temuan penumpang positif COVID-19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali memberikan sanksi serupa kepada maskapai AirAsia.

Manajemen Sriwijaya Air Buka Suara soal Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah

Larangan terbang bagi AirAsia ke Pontianak akan berlaku mulai 28 Januari hingga 6 Januari 2021, setelah ditemukan penumpang AirAsia yang positif terinfeksi COVID-19 pada penerbangan 24 Desember 2020.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja, menyampaikan bahwa maskapai Air Asia dan Batik Air tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang hanya berdasarkan surat dari Gubernur Kalimantan Barat.

Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I-2024 Naik 18,07 Persen

"Maskapai maupun Bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan COVID-19," kata Denok kepada media, Sabtu 26 Desember 2020.

Baca: Menkes Soroti Kurangnya Jumlah Perawat Jika Kasus COVID-19 Melonjak

7 Bandara Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Ruang

Denon menegaskan bahwa Petugas KKP di bawah Kementerian Kesehatan-lah yang memiliki tanggung jawab, atas pemberlakuan prosedur pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan COVID-19.

Karenanya, Denon mengatakan INACA memohon agar Pemerintah Pusat mau mempertimbangkan sikap yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Menurutnya, sanksi sebagaimana yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada para maskapai penerbangan itu tidak relevan dan tidak adil, bagi operator penerbangan dan operator bandara.

Sebab, semua pihak, katanya, seharusnya sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah merupakan kewenangan yang semestinya berada di ranah Kementerian Perhubungan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya