Ketua MPR Berharap UU Cipta Kerja Dinikmati Para Pengusaha Nasional

Ketua MPR RI 2019-2024, Bambang Soesatyo saat mengunjungi redaksi tvOne.
Sumber :
  • Eko Priliawito

VIVA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa sekarang saatnya berharap implementasinya Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada 2021.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

“Kita sama-sama memahami bahwa UU ini untuk menuntaskan semua peraturan perundangan yang over lapping, selain mengharmoniskan kebijakan nasional dengan daerah, memperbaiki rangkaian birokrasi agar semakin optimal, dan mengefisienkan biaya-biaya ekonomi yang selama ini merugikan kita semua,” kata Bamsoet, panggilan akrabnya, pada Senin, 28 Desember 2020.

Politikus Partai Golkar itu berpendapat, masyarakat mengharapkan kegiatan investasi di berbagai wilayah akan berkembang dan ada kepastian hukum bagi semua pelaku bisnis. Selain itu, pemerintah tidak hanya mengandalkan investasi asing. Sebab yang dibutuhkan sekarang adalah kebijakan yang dapat merangsang investasi domestik.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Baca: Pemerintah Sediakan 2,8 Juta Lapangan Kerja Baru Redam Dampak Pandemi

Di awal serangan pandemi COVID-19, katanya, terasa sekali kepanikan yang sangat dalam di sektor keuangan/perekonomian. Mata uang rupiah melemah hampir 30 persen, indeks harga saham gabungan melemah hampir 50 persen, dan kegiatan ekspor terjun bebas menyentuh angka 35 persen. Selanjutnya, NPL perbankan meningkat signifikan dan bahkan beberapa pelaku industri keuangan mengalami gagal bayar yang cukup mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Ini Tips Kelola Keuangan Lebih Cerdas

“Namun, Alhamdulillah pada akhirnya Presiden bersama pemangku kepentingan lainnya mampu mengendalikan kepanikan tersebut dengan berbagai restrukturisasi kebijakan yang andal di berbagai bidang,” ujarnya.

Dia melihat, konsolidasi BUMN terus meningkat bersama kementerian teknis lainnya. Hal itu memberikan sinyal optimisme yang optimal, mulai dari sektor keuangan, syariah, pariwisata dan perhotelan, energi, gas dan pertambangan, pertanian, perkebunan, serta kehutanan.

“Namun, perlu juga diingatkan bahwa semua konsolidasi BUMN tersebut akan menjadi sia-sia apabila dampak konsolidasi tidak dapat dirasakan masyarakat bawah secara luas. Karena itu, kami setuju dan mendorong apabila konsolidasi BUMN diselaraskan dengan keberadaan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Termasuk Lembaga Pengelola Investasi-LPI (sejenis Sovereign Wealth Funds-di LN) yang sering disebut juga Indonesia Investment Authority, dalam tataran kompetisi yang fair,” katanya.

Meski begitu, ia mengakui ada kekhawatiran terjadi rebutan investasi antara LPI dan BUMN di satu pihak, dan pelaku BUMS di pihak lain bidang investasi itu. Secara kebijakan hal itu sangat mungkin terjadi.

Ia kembali mengingatkan level playing field antara investor asing dan pelaku ekonomi nasional harus menjadi perhatian. Distribusi dan pembagian atas kegiatan investasi harus dipertimbangkan secara matang, sehingga para pemain lokal tidak hanya menjadi frontings atau makelar investasi, namun harus menjadi pemain utama.

“Kita berharap agar rancangan rumusan turunan dari UU Cipta Kerja harus betul-betul menjadi perhatian untuk memastikan bahwa negeri kita ini bukan hanya menyambut kapitalis global, tetapi juga harus dapat dinikmati para pengusaha nasional atas hasil-hasil kegiatan investasi dimaksud,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya