Tolak Digusur, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 Miliar
Senin, 25 Januari 2021 - 08:13 WIB

Sumber :
- Repro Twitter
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno membenarkan bahwa gugatan sudah terdaftar.
“Iya benar Haji Tommy lawan pemerintah,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin, 25 Januari 2021
Baca Juga :
Suharno juga membenarkan sidang yang akan digelar pada tanggal 8 Februari 2021 mendatang. Hakim yang memimpin sidang perdana tersebut adalah Hakim Ketua, Hariyadi.
Suharno juga membenarkan, ada 5 pihak yang di gugat oleh Tommy Dalam perkara ini, yaitu Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Wapphutowa.