DPR Minta THR Pekerja 2021 Tak Lagi Dicicil

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR RI Kurniasih Mufidayati mengaku tidak sepakat dengan wacana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) cara dicicil sebagaimana pada 2020. Mufida meminta pelaksanaan pembayaran THR dengan dicicil tahun lalu dilakukan evaluasi. 

Halal Bi Halal Serikat Pekerja Pelindo, Serukan Semangat Konsolidasi

Terlebih Mufida mendapat informasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyebut hingga 2021 masih ada perusahaan yang belum selesai melakukan pembayaran cicilan THR. Tentunya hal tersebut harus diperhatikan pemerintah.

"Kebijakan THR dicicil perlu dievaluasi, terlebih ada laporan belum semua perusahaan menunaikan kewajiban THR itu hingga sekarang. Kita ingin daya beli masyarakat meningkat pada saat Ramadhan dan Idul Fitri," kata Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Senin 29 Maret 2021

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Mufida menekankan, saat ini perekonomian sudah mulai muncul harapan perbaikan, data BPS menyebut pertumbuhan ekonomi sepanjang Kuartal III-IV 2020 berangsur membaik meski masih berada di zona minus.
 
Tiga sektor yang menyumbang serapan tenaga kerja terbanyak yakni pertanian, industri pengolahan dan perdagangan juga konsisten menunjukkan penguatan. Bahkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan 2 persen.

"Saya harap Pemerintah memperjuangkan hak-hak Pekerja, saat ini ada sinyal perekonomian mulai membaik. Para pekerja sudah mulai bekerja seperti saat sebelum pandemi, hanya saja saat ini mereka bekerja dengan menerapkan protokol COVID-19. Sehingga kesejahteraan Pekerja harus diberikan sebagaimana mestinya," ujar Mufida.

Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja

Karena itu, Mufida berharap THR 2021 jangan lagi dicicil. "Aturan THR sudah ada dan harus kembali merujuk pada kewajiban dasar perusahaan untuk membayar penuh THR kepada para pekerja, sesuai peraturan perundangan yang ada," ujarnya. 

Mufida juga menambahkan, Dinas Tenaga Kerja setempat juga bisa menjadi jembatan pencarian jalan keluar terutama bagi perusahaan kecil yang masih terdampak.

"Untuk perusahaan kecil jika akan ada kebijakan khusus, bisa melakukan dialog soal THR dengan serikat pekerja dan Dinas Tenaga Kerja setempat," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya