Mulai 15 April, Pelindo II Sesuaikan Tarif di Tanjung Priok 

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – PT Pelindo II mulai 15 April 2021 akan menyesuikan tarif pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) dan storage peti kemas internasional di pelabuhan Tanjung Priok. Keputusan tersebut mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan dan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. 

Truk Peti Kemas Kecelakaan Hantam Pembatas Jalan di Kranji, Sopir Ngantuk

Pelindo II atau IPC sendiri telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan lalu. Tarif baru untuk pelayanan penumpukan (storage) dan lift on-lift off (Lo-Lo) di terminal peti kemas internasional mulai berlaku per kedatangan kapal pukul 00.00 WIB pada 15 April 2021 di pelabuhan Tanjung Priok.

SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC, Dini Endiyani mengatakan, tarif  Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp187.500/bok menjadi Rp285 500/bok. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp428.250/bok dari sebelumnya Rp281.300/bok.

Mayat Wanita Dalam Peti Kemas Ternyata ODGJ, Terbawa dari Fakfak ke Tanjung Priok

Adapun tarif dasar storage dari Rp27.200/bok per hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp42.500/bok per hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp54.400/bok per hari menjadi Rp85 ribu/bok per hari.

Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp75 ribu per box yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.

Polisi Pastikan Wanita Dalam Peti Kemas di Tanjung Priok Meninggal Normal

Jadi sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik petikemas Lo-Lo untuk petikemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp262.500 per box. Biaya itu terdiri dari Rp187.500 ditambah cost recovery Rp75 ribu per box. Sehingga dengan tarif baru, hanya terdapat selisih Rp23 ribu per box (8,7 persen). 

Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap peti kemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900 persen, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600 persen.

“Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan seperti yang kami sampaikan ke media," kata Dini, di Jakarta, Rabu 14 April 2021.

Dini mengungkapkan, penyesuaian tarif di pelabuhan Tanjung Priok ini telah melalui tahapan regulasia. Yaitu melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Tanjung Priok antara lain GINSI, GPEI dan ALFI DKI Jakarta.

"Pada 23 Februari 2021 Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ungkapnya.

Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor-impor) yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

Sedangkan, Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan yang tercantum dalam Permenhub No 121 Tahun 2018 PM No 121 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yaitu Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya