Cegah Monopoli, KPPU Pelototi Merger Gojek dan Tokopedia

Perusahaan baru itu bernama GoTo Group, menggabungkan e-niaga, sesuai permintaan, dan layanan keuangan | Sumber Foto: linkedin @Muammar Rifqi
Sumber :
  • vstory

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi kombinasi usaha yang melibatkan Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo dan diumumkan Selasa 17 Mei 2021, lalu. Hal itu, dilakukan untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat.

Kado Pernikahan Peralatan Rumah Tangga buat Sahabat, Pasti Bermanfaat

"Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya," ungkap Komisioner KPPU M. Afif Hasbullah dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat 21 Mei 2021.

Afif menjelaskan bahwa kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini. 

DJKI - Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis

Hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia. 

"Jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif," sebut Afif.

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Afif mengatakan relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 hari, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. 

"Untuk itu, KPPU mengimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut," sebut Afif.

Afif menjelaskan pihaknya secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi strategis. 

"Pengawasan atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki KPPU di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari berbagai notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek)," kata Afif.

Sejak 2018, Afif mengatakan perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya telah dapat diketahui. 

"Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul paska transaksi tersebut," Kata Afif. 

Sebagai informasi, dalam praktek yang berlaku internasional, suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi (multi-sided). Dalam hal tersebut, Afif mengatakan pasar yang awasi cukup beragam dan membutuhkan analisis dampak jaringan (network effect) yang kompleks.

"Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999," jelas Afif.

Afif mengingatkan bahwa setiap pihak pelaku usaha di Indonesia ini, untuk tetap memperhatikan regulasi yang berkaitan dengan persaingan usaha. 

"KPPU membuka diri seluas-luasnya bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha paska pembentukan kombinasi usaha tersebut," sebut Afif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya