BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Bank Indonesia kembali mempertahankan suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate. Keputusan ini merupakan Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 18-19 Agustus 2021.

OJK dan MUI Sepakat Perkuat Sektor Jasa Keuangan Syariah hingga Perlindungan Konsumen

Dengan demikian, suku bunga acuan saat ini tetap di level 3,5 persen. Sementara itu, suku bunga deposit facility tetap 2,75 persen dan suku bunga lending facility tetap 4,25 persen.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 18 dan 19 Agustus 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI-7 Day Reverse Repo Rate," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, Kamis, 19 Agustus 2021.

Melek Pajak Ditegaskan Dapat Optimalkan Pengelolaan Keuangan

Menurut Perry, keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas sistem keuangan di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan juga sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi.

Baca juga: IPA Convex 2021 Godok Adaptasi Industri Migas Usai Pandemi

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh, BI Pede Pertumbuhan Sepanjang 2024 di 5,5 Persen

Perry menekankan, BI juga akan terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya bersama untuk perbaikan ekonomi nasional.

Hal ini dilakukan diantaranya dengan melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar yang sejalan dengan nilai fundamental-nya dan mekanisme pasar. Selain itu, juga melanjutkan penguatan strategi operasi moneter.

"Mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit atau SBDK dengan penekanan pada transmisi SBDK di suku bunga dasar kredit baru," papar dia.

Di sisi lain, dia melanjutkan BI juga mempercepat dukungan sistem pembayaran yang cepat, murah, aman dan andal untuk penyaluran bantuan sosial pemerintah dan mendukung efisiensi transaksi secara online.

"Kemudian memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan local currency settlement dengan instansi terkait," ucap Perry.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya