Begini Cara Terhindar dari Kasus Sengketa Tanah Seperti Rocky Gerung

Alat Berat Sentul City di sekitaran rumah Rocky Gerung.
Sumber :
  • Youtube Rocky Gerung

VIVA – Kasus sengketa tanah masih terus terjadi di Indonesia. Terbaru adalah sengketa tanah antara Sentul City dengan warga Bojong Koneng, Jawa Baraaat yang salah satunya adalah Rocky Gerung.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun mengakui, masih banyak terjadi kasus sengketa atau konflik pertanahan di Indonesia.

Kasus sengketa dan konflik pertanahan timbul di permukaan disinyalir karena proses jual beli maupun peralihan aset tanah yang tidak sesuai prosedur. Sehingga membuka celah adanya penyalahgunaan.
 
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan R.B Agus Widjayanto menjelaskan, pada periode 2018-2020 terdapat 8.625 kasus sengketa atau konflik pertanahan.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

Baca juga: Dapat Pendanaan US$153 Juta, Ajaib Masuk Jajaran Unicorn di Indonesia

"Saat ini telah diselesaikan 63,5 persen atau sejumlah 5.470 kasus sengketa dan konflik sehingga tersisa 3.145 kasus sengketa dan konflik," kata dia dikutip dari keterangannya, Senin, 4 Oktober 2021.

Heru Budi: Pembayaran Lahan Proyek Normalisasi Kali Ciliwung ke BPN

Terkait masih banyaknya kasus tersebut, Agus menegaskan kepada masyarakat agar teliti sebelum membeli. Serta, memahami detil status tanah serta identitas tanah secara lengkap.

Berdasarkan pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1960, macam-macam hak-hak atas tanah disebutkannya. Yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai. 

“Itu yang tertuang di pasal 16 Undang-Undang PA (Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria), selain macam hak atas tanah tersebut tidak ada,” tegas Agus.

Bila terdapat dua pihak atau lebih yang memiliki sertifikat sah, Agus menekankan, pada prinsipnya, satu bidang tanah hanya ada satu sertifikat. Jika ada sertipikat lain maka dipastikan tidak sah. 

“Bisa sertipikatnya yang tidak benar maupun alas haknya yang tidak benar. Oleh karena itu salah satu sertifikatnya dapat dibatalkan,” ungkap Agus.

Guna menghindari kurang jelasnya status tanah saat prosesi jual beli, Agus mengatakan, secara umum alur proses jual beli tanah bersertifikat harus di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“PPAT itu cek di Kantor Pertanahan, ini ada sita tidak, ada sengketa tidak. Kalau tidak ada baru dipastikan aman dan akan dilakukan pembuatan akta jual beli,” tegasnya.

Agus Widjayanto mengungkapkan, celah-celah penipuan dapat terjadi ketika jual beli tanah terjadi tanpa prosedur yang tepat. Bahkan, dia mengatakan, ada juga kasus penipuan terstruktur terkait ini.

"Misal dari penjual, bersekongkol untuk berpura-pura menjadi PPAT, bilang akan dicek ternyata malah ditukar sertifikatnya, seperti kasus yang sudah-sudah,” tuturnya.

Dalam mendapatkan informasi seputar pertanahan yang valid dan kredibel, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mengakses informasi pertanahan ke Kantor Pertanahan setempat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya