Penjelasan Misbakhun Kritisi Pengelolaan Keuangan Negara oleh Menkeu

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar M.Misbakhun
Sumber :

VIVA – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, menjelaskan alasan dirinya mempersoalkan cara pengelolaan keuangan negara oleh Menkeu Sri Mulyani. Terutama terkait rencana penggunaan cadangan untuk PMN ke sejumlah BUMN.

Hobi Lari, Politisi Golkar Misbakhun Capai Finis di London Marathon 2024

Dimana di dalamnya disebut sebagai cadangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Menurutnya, istilah itu tidak ada dalam nomenklatur APBN, yang merupakan bagian dari manajemen keuangan negara yang diatur oleh undang-undang.

Dia menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa PEN adalah program yang sudah tertera dalam struktur belanja APBN. Meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, sektoral K/L dan pemda, UMKM, pembiayaan korporasi (BUMN), dan insetif perpajakan dunia usaha.

Erick Thohir Ajukan Suntikan PMN Rp 57,8 Triliun hingga 2025, Intip Rincian BUMN yang Dapat

Karena itu, apabila tidak digunakan atau dibelanjakan pada tahun berjalan, maka mata anggaran di program PEN akan menjadi bagian SAL tahun tersebut yang sudah habis periodisasi anggarannya pada cut off per 31 Desember. Artinya, ia hanya baru bisa menjadi cadangan pada 31 Desember 2021.

"Nah, menurut UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, tidak boleh APBN direncanakan dengan asumsi di awal akan ada SAL. Karena APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan tercapai 100 persen dan belanja terserap 100 persen," jelas Misbakhun, dalam keterangannya yang diterima VIVA, Rabu 10 November 2021.

Kontribusi BUMN ke Penerimaan Negara Capai 21,9%, Erick Thohir Sebut Dividen Lebih Besar dari PMN

Dengan asumsi demikian, jelas politisi Partai Golkar itu, maka tidak bisa dikatakan akan ada SAL untuk digunakan PMN ke BUMN. Menurutnya ini aneh.

Tidak Pernah Dibicarakan Dengan DPR

Diakuinya, untuk penyerapan anggaran mencapai 100 persen adalah suatu yang mustahil. Sehingga kemungkinan ada SAL. Tetapi penggunaannya baru bisa digunakan tahun berikutnya, bukan pada tahun yang sama. PMN pun yang selama ini disetujui, kata Misbakhun, adalah yang melalui mekanisme pembahasan APBN.

"Tidak pernah dibicarakan digunakan SAL untuk PMN kepada BUMN," imbuhnya.

UU No.9 tahun 2020 tentang APBN 2021, diakuinya memang memberi kewenangan kepada Menkeu sebagai bendahara umum negara, untuk menggunakan SAL. Tetapi yang dia persoalkan adalah mekanismenya, apalagi belum pernah dibicarakan sebelumnya. 

"APBN 2021 sendiri masih berjalan, sampai 31 Desember 2021 baru tutup buku. Bagaimana nantinya apabila belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan? Atau apabila kemudian ada keputusan politik yang drastis bahwa untuk memperkecil defisit maka digunakan mekanisme zero SAL alias SAL tak boleh ada?" urai Misbakhun.

Bagi Misbakhun, bila kondisi yang disebutnya terjadi, pemerintah bisa kelimpungan. Sehingga jangan sampai rakyat yang dikorbankan, perlu mitigasi atas risiko yang ada.

"Jadi setiap resiko yang ada harus dimitigasi. Tak Boleh asal-asalan. Makanya saya kritik manajemen keuangan negara kayak begini," pungkas Misbakhun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya