Soal Unit Link, Misbakhun Minta OJK Moratorium Dulu

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar M.Misbakhun
Sumber :

VIVA – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium atau penghentian sementara, terhadap produk asuransi unit link. Mengingat kata dia, banyak yang mengeluhkan, termasuk melapor ke DPR.

img_title Misbakhun Bantah Dirinya Terlibat Pemesanan Pita Cukai Rokok

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri DPR telah mengajukan permintaan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut dijelaskannya, panja di Komisi XI DPR tersebut akan membuka opsi-opsi tentang boleh atau tidaknya produk unit link di masa depan.

img_title Komisi XI DPR Tetapkan Destry Damayanti Sebagai Gubernur BI

“Dalam rapat Panja Pengawasan Industri Keuangan, kami menyampaikan perlunya dibuka sebuah opsi mengenai produk unit link dalam industri unit link itu dikaji ulang, mengingat banyak korban mengadu ke OJK dan DPR," kata Misbakhun dalam keterangannya yang diterima, Rabu 8 Desember 2021.

Menurut dia, masyarakat yang menjadi korban produk unit link ini hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait dengan uang mereka. “Inilah kemudian lahir pemikiran tentang moratorium terhadap unit link di produk asuransi kita," lanjutnya.

img_title Pemerintah dan DPR Sepakati RUU PFII, Siap Disahkan di Rapat Paripurna Besok

Misbakhun menjelaskan sebenarnya produk unit link dalam industri asuransi Indonesia merupakan pengembangan asuransi konvensional. Dalam unit link, paparnya, ada faktor investasi berisiko yang sebenarnya bukan merupakan produk asuransi itu sendiri. Sementara diakuinya, pengetahuan masyarakat juga belum memadai. Sehingga timbul persoalan tersendiri.

Menurutnya, dari penelusuran panja, banyak prosedur yang tak terpenuhi. "Banyak yang merasa membeli produk asuransi dan berharap suatu saat bisa merasakan manfaat dan hasilnya. Cuma bukan keuntungan yang didapatkan, tetapi justru kerugian finansial karena ternyata yang mereka beli produk unit link yang kebanyakan investasinya ditanamkan di saham," urai Misbakhun.

Mantan pegawai Ditjen Pajak itu lantas membeber pengaduan pemegang polis yang merasa membeli produk asuransi kesehatan, jiwa, dan pendidikan biasa. Ternyata, produk konvensional mereka sudah dikonversikan atau diubah menjadi produk unit link. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ujungnya hanya kerugian yang mereka alami, dan ini tak sesuai penjelasan awal oleh para sales dan agen asuransi, sehingga pemegang polis merasa ada unsur penipuan ke mereka," katanya.

Maka perlu dilakukan moratorium. Maka pihak-pihak yang berwenang menurut dia, dapat melakukan pendalaman. Dia menekankan, pandemi saat ini memang memberi tekanan yang berat. Terutama di sektor keuangan dan pasar modal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut