Setelah Rokok, Cukai Miras Dipertimbangkan Naik

Ilustrasi minuman keras (miras)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Kementerian Keuangan tengah mengkaji kenaikan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pembahasan ini masih dilakukan usai dinaikkannya tarif cukai hasil tembakau (CHT) awal pekan ini dengan rata-rata 12 persen. 

Mobil Pelat Merah di Gorontalo Bawa Miras 1 Ton Ditangkap Polisi

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka, mengatakan, kenaikan tarif cukai untuk MMEA golongan ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait.

"Untuk tarif cukai MMEA ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait," kata dia dikutip dari keterangannya, Kamis, 16 Desember 2021.

Kenaikan Cukai Picu Turunnya Produksi Rokok dan Penerimaan Negara

Ilustrasi bir.

Photo :
  • Freepik/freepik

Dia menambahkan, terkait barang yang memiliki dampak eksternalitas yang tinggi seperti rokok dan minuman keras memang bisa saja terjadi kenaikan. Apalagi untuk minuman keras ini terbilang jarang naik.

Bea Cukai Jember Tindak Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Sebuah Toko

Cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) memiliki tiga golongan, yakni Golongan A atau dikenal dengan bir, Golongan B atau dikenal dengan anggur, dan Golongan C yang dikenal dengan miras

"Jadi bisa tarif cukainya bisa disesuaikan, apalagi golongan B dan C belum pernah mengalami kenaikan. Golongan A sendiri telah terjadi penyesuaian tarif di 2019," tegasnya.

Kenaikan tarif Golongan A ini sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol.

Dalam beleid tersebut, kenaikan tarif diberikan untuk MMEA golongan A dengan kadar etil alkohol sampai 5 persen, dari Rp13.000 per liter bertambah menjadi Rp 15.000 per liter.

Sedangkan, tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2013 lalu, meskipun data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan, selama tahun 2013-2019, pertumbuhan rata-rata MMEA golongan B dan C tumbuh hingga dua digit. 

Secara CAGR (Compound Annual Growth  Rate) selama enam tahun tersebut, volume golongan B dan golongan C domestik tumbuh masing-masing 10,8 persen dan 19,4 persen.

Bahkan, pada 2020, volume Gol. B Domestik mampu mencatat kenaikan 2 persen ketika volume Golongan lain terdampak pandemi COVID-19 dan turun signifikan, misalnya volume golongan A domestik yang turun tajam hingga 41 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya