Apindo Jabar Ultimatum Ridwan Kamil, Keberatan Kenaikan UMK hingga 5%

Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik.
Sumber :
  • Adi Suparman/ VIVA.

VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengultimatum langkah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada 3 Januari 2022 yang menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja / Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat. 

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik memastikan, SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, menurut Ning, SK tersebut memicu kegaduhan dan keresahan di kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha.

"SK itu tidak jelas. (Apindo) meminta Gubernur mencabut SK tersebut, kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," ujar Ning dalam keterangannya di Bandung, Selasa 4 Januari 2022.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

Menurutnya, langkah Ridwan Kamil sesumbar menaikkan upah hingga lima persen bertolak belakang dengan kondisi dampak Pandemi COVID-19. Ning menghimbau supaya Pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru
Golkar Tepis Isu Istri Ridwan Kamil Mundur dari Bursa Pilkada Kota Bandung

Ning meminta para pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada PERMENAKER nomor 1/2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36/2021 pasal 21. Dan memperhatikan SK Gubernur no 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kota / Kabupaten di Jabar tahun 2022.

"Mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah nomor 561/Kep.874–Kesra/2022 tertanggal 3 Januari 2022," terangnya.

Ning juga meminta para buyer brand yang membuat produk di Jabar untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan regulasi yang berlaku. "Bukan berdasarkan produk cacat hukum," tegasnya.

"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan- perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar, (do the right thing) atau melakukan sesuatu yang benar dari awal (Do the right thing from first). Di sini, saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar," tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, pihaknya tidak bisa berupaya dalam keputusan UMK di bawah satu tahun. Namun, pihaknya bisa membantu bagi buruh yang di atas satu tahun.

Ridwan Kamil menegaskan tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemda Provinsi Jawa Barat akan tetap taat pada PP 36 tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.

"Saya sudah menerima ketiga kali perwakilan buruh ini, dalam prosesnya Jawa Barat tetap taat pada PP 36 terkait pengupahan," kata Ridwan Kamil di Bandung, Kamis, 30 Desember 2021.

Ridwan Kamil pun memberikan usulan inovasi untuk pengupahan buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. 

Bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Harus di atas upah minimum dengan menggunakan Struktur Skala Upah yang besaran kenaikan sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

"Jadi Jawa Barat kesimpulannya, untuk buruh yang baru masuk sesuai aturan PP 36 di Jawa Barat tidak melanggar aturan di atasnya. Tapi yang di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha, ada kenaikan dari 3,27 persen sampai 5 persen," ujarnya. 

"Surat dari Apindo sudah masuk juga mengatakan akan mengikuti upah bagi buruh-buruh yang lewat satu tahun," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya