Atur Stok dan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Tetapkan DMO dan DPO

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengumumkan, pemerintah mulai memberlakukan penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestik price obligation (DPO) bagi komoditas minyak goreng per hari ini.

Tagih Kepastian Utang Rafaksi Migor, Aprindo: Jangan Jadi Tanggungan Pemerintah Berikutnya

Hal itu seiring dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh pemerintah, terkait dengan kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang sebelumnya telah dijalankan dalam beberapa waktu terakhir.

"Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang telah kami jalankan, maka per hari ini kami akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO)," kata Lutfi dalam telekonferensi, Kamis 27 Januari 2022.

Daftar Harga Pangan 2 Mei 2024: Cabai Merah hingga Gula Naik

Minyak goreng Rp28 ribu per 2 liter.

Photo :
  • VIVA/ Sherly.

Lutfi menambahkan, mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan dalam negeri ini berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor komoditas tersebut ke luar negeri.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

"Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor, wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing di tahun 2022," ujarnya.

Lutfi menjelaskan, saat ini kebutuhan minyak goreng nasional adalah sebesar 5,7 juta Kiloliter (KL), yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri.

Untuk kebutuhan rumah tangga, tahun ini diperkirakan adalah sebesar 3,9 juta KL, yang terdiri dari 1,2 juta KL kemasan premium, 231 ribu KL kemasan sederhana, dan 2,4 juta KL minyak goreng curah. "Sementara untuk kebutuhan industri diperkirakan sebesar 1,8 juta KL," kata Lutfi.

Mendag juga mengatakan, seiring dengan penerapan kebijakan DMO tersebut, Kementerian Perdagangan juga telah menerapkan kebijakan DPO sebesar Rp9.300 per Kg untuk CPO, dan Rp10.300 per Kg untuk olein.

"Kedua harga tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya