KPPU Ungkap Biang Kerok Minyak Goreng Langka dan Mahal di Sumut

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) masih menemukan harga minyak goreng dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, juga ditemukan stok minyak goreng menipis yang dijual di masyarakat.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Hal itu diketahui setelah Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU menggelar diskusi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumatera Utara (Sumut), Dinas Ketahanan Pangan Sumut, Bulog Divre Sumut, PD Pasar Kota Medan, PT Wilmar selaku produsen, PT Alamjaya Wirasentosa selaku distributor dan dari pihak retail diwakili oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Midi Utama Tbk dan PT Indomarco Prismatama.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas menjelaskan, dari hasil diskusi ditemukan sejumlah kendala terjadi dalam pendistribusian, klaim subsidi hingga stok minyak goreng terus menipis.

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

"Diskusi kita gelar di Kantor KPPU di Medan, Jumat kemarin, 4 Februari 2022. Dari (kesimpulan diskusi) pelaku usaha mengeluh keterlambatan terkait dengan klaim subsidi, dari stok lama retur ke distributor. Kemudian, di retur lagi ke produsen. Pengembalian 14 hari, klaim harus jelas administrasi. Itu kesulitan dialami distributor. Agak ribet dan tinjau ulang," ucap Ridho saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu 5 Februari 2022.

Viral Minyak Goreng Kosong, Indomaret Minta Maaf Tapi Bikin Ngakak Netizen

Photo :
  • Instagram@jagad.viral
Di Jombang, Ditemukan Gudang Simpan Makanan Kadaluarsa Hingga Tak Berizin

Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Masih di Atas HET

Ridho mengatakan, berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan KPPU di hari pertama Pemerintah menetapkan harga HET per 1 Februari 2022, masih banyak ditemukan ritel modern yang stoknya kosong, sedangkan harga minyak goreng di warung dan pasar tradisional masih dijual diatas HET. 

Berdasarkan jenisnya, penetapan HET minyak goreng diatur sebagai berikut, untuk Minyak goreng curah dibanderol Rp 11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

"Untuk itu, KPPU mengadakan diskusi untuk mengurai apakah hilangnya minyak goreng dari peredaran ini. Disebabkan adanya pihak yang menahan pasokan ataukah karena adanya hambatan dalam mekanisme dan teknis pelaksanaan kebijakan dari Permendag tersebut," kata Ridho.

Ridho mengungkapkan, Disperindag Sumut mengakui belum ada turun kebijakan peraturan dari pusat."Termasuk eksportir harus menyisihkan 20 persen. Itu belum turun, bagaimana tindaklanjutnya," ucap Ridho.

Dari Diskusi tersebut, jauh sebelum Permendag Nomor 6 Tahun 2022 terbit, Disperindag telah melakukan pasar murah di 11 kabupaten/Kota yang bekerja sama dengan produsen utama minyak goreng dengan dana CSR mereka. Disperindag Provinsi Sumatera Utara sejak tanggal 19 Januari 2022 juga tetap melakukan monitoring bersama dengan Disperindag Kabupaten/Kota. 

Dari monitoring tersebut diperoleh informasi bahwa pasokan di pengecer hanya ada dalam 2 hari saja dan selanjutnya pasokan belum tersedia. Selain itu 80 persen stok yang ada di pasar tradisional masih dengan harga yang lama atau di atas HET. Terkait kondisi harga dan ketersediaan minyak goreng di Sumut, Disperindag juga telah menyampaikan Surat ke Kemendag RI.

Sedangkan, berdasarkan data dari PD Pasar Kota. Harga minyak goreng di pasar tradisional di Kota Medan masih dibanderol Rp18 ribu per liter. Sehingga para pedagang belum mendapatkan harga minyak sesuai HET dengan ditetapkan Pemerintah.

Untuk di pasar ritel di Kota Medan pembelian minyak goreng meningkat tajam hingga tembus 400 persen. Namun, tingginya pembelian oleh konsumen tidak sebanding dengan stok terus menurun hingga 75 persen.

"Untuk pasar ritel sangat mudah mengklaim subsidi. Karena langsung ke pusat. Mereka memiliki stok banyak, tapi harga lama. Tapi, mereka bukan menimbun, kalau dijual kalau merugi untuk apa," ungkap Ridho.

Dengan kondisi itu, Ridho menjelaskan KPPU telah meningkatkan penelitiannya ke proses penegakan hukum. Hal tersebut, untuk mewujudkan kompetisi persaingan usaha yang sehat, baik di tingkat hulu maupun hilir. 

Selanjutnya, Ridho menyimpulkan perlunya meningkatkan komunikasi dengan semua stakeholder di daerah dan dengan pemerintah pusat, untuk menciptakan sinergi dan kolaborasi demi mewujudkan harga minyak goreng yang wajar dan tersedia di masyarakat. 

"Selain itu, pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan diskusi lanjutan yang akan diadakan oleh Disperindag dengan turut menghadirkan Biro Perekonomian Provsu dan Satgas Pangan," ucap Ridho.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya