Aturan Baru Menaker: JHT Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Sumber :
  • BPJAMSOSTEK

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terbaru soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kini, pembayaran manfaat JHT baru bisa dibayarkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. 

Pagelaran Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara Nasional

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini sekaligus mengubah ketentuan Permenaker sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 tahun 2015.

Peraturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu menjelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya pada tiga kondisi yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 juta

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagai dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun," demikian dikutip VIVA pada pasal 3 dalam aturan tersebut, Jakarta, Jumat, 11 Februari 2022.

BPJAMSOSTEK

Photo :
Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Jalin Sinergi

Bahkan pada pasal 5 diatur bahwa peserta yang mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau maupun meninggalkan Indonesia tetap baru bisa dibayarkan saat peserta berusia 56 tahun. 

"Manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat peserta berusia 56 tahun," begitu bunyi pasal 5. 

Hal ini tentu berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Di mana para pekerja masih memiliki opsi bisa mencairkan manfaat JHT setelah pengunduran diri atau pun terkena PHK.

Berdasarkan pasal 15, Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya