G20 Sepakat Berlakukan 2 Pilar Perpajakan Internasional Mulai 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada tahun 2023 mendatang dua pilar yang menjadi prinsip perpajakan internasional akan efektif dilaksanakan. Keduanya yakni soal perpajakan di sektor digital dan perpajakan minimum global.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

"Efektif pada tahun 2023 mendatang untuk pilar I dan pilar II telah disepakati untuk dijalankan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Presidensi G20, Jumat 18 Februari 2022.

ilustrasi pajak

Photo :
  • Adri Prastowo
Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib

Sri Mulyani menjelaskan, dalam pelaksanaan Presidensi G20 kali ini, telah disepakati secara internasional terkait dua pilar mengenai mekanisme perpajakan, terutama yang menyangkut sektor digital yang bergerak secara global.

Pilar pertama adalah soal perpajakan di sektor digital, yang diakui Sri Mulyani telah menjadi salah satu isu yang penuh ketegangan saat dibahas di antara negara-negara G20 bahkan oleh negara-negara di seluruh dunia.

Tensi Geopolitik Global Makin Tinggi, Sri Mulyani Waspadai Dampaknya ke Harga Minyak Dunia

Pilar kedua yakni terkait perpajakan minimum global atau global minimum taxation, bagi perusahaan-perusahaan multinational yang berpotensi melakukan praktik penghindaran atau bahkan penggelapan pajak.

Menkeu berharap bahwa melalui global minimum taxation ini, nantinya semua negara akan sama-sama berupaya untuk mencegah dan memberantas potensi kecurangan pada sektor perpajakan internasional tersebut.

Langkah selanjutnya, setelah kedua pilar terkait masalah perpajakan tersebut bisa efektif berjalan mulai tahun 2023 mendatang, maka harus dibuat pula kerangka kerja bersama dalam melakukan monitoring untuk memantau pelaksanaannya.

"Karena pastinya nanti akan banyak negara yang membutuhkan bantuan pendampingan teknis, mulai dari membangun aturan supaya bisa menjalankan kesepakatan ini maupun dari sisi kapasitas Dirjen Pajak di negara masing-masing," kata Sri Mulyani.

"Maka melalui G20 kali ini juga telah disepakati mengenai adanya dukungan terkait upaya peningkatan kapasitas perpajakan bagi negara-negara berkembang, yang membutuhkan bantuan dalam mengimplementasikan kedua pilar tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya