Aturan Baru JHT Bakal Direvisi, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :

VIVA – Aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, akan direvisi. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Tingkatkan Efektivitas Penggunaan Biaya Operasional, BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

Dengan adanya arahan revisi tersebut, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan pembayaran manfaat JHT sesuai arahan dari Pemerintah.

“BP Jamsostek sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan siap melaksanakan pembayaran manfaat JHT sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah,” jelas Dian kepada VIVA, Selasa, 22 Februari 2022.

Petugas Terjatuh Dari Pintu Pesawat, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan

Adapun sebelumnya pemanfaatan JHT bagi peserta menuai polemik di masyarakat. Hal tersebut dikarenakan manfaat JHT hanya secara penuh atau 100 persen bisa didapatkan peserta salah satunya saat sudah berusia 56 tahun.

Akibat dari aturan tersebut seluruh buruh di Indonesia melayangkan aksi protes akibat dari Permenaker yang ditandatangani oleh Menaker Ida. Bahkan, sejumlah elemen buruh berencana untuk menggugat aturan JHT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun Guna Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Melalui aksi protes yang dilakukan oleh buruh tersebutlah Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida dan Menko Airlangga untuk membahas permasalahan JHT. Ida menjelaskan, Pemerintah memahami keberatan yang muncul dari pekerja atau buruh.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.

Maka dengan itu Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan terkait JHT. Serta meminta untuk tata klaim JHT yang lebih sederhana.

“Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT lebih disederhanakan,” jelas Ida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya