Bahan Pokok Cukup hingga Lebaran, Pemerintah Waspadai Kenaikan Harga

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA – Menjelang Ramadhan, Kementerian Perdagangan terus melakukan koordinasi terkait ketersediaan barang kebutuhan pokok.  Meskipun untuk ketersediaan kebutuhan pokok telah dinyatakan cukup, pemerintah tetap mewaspadai lonjakan harga yang biasanya naik di bulan Ramadhan.

Tinjau Pasar di NTB, Jokowi: Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Turun

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyoroti minyak goreng, kedelai, daging sapi, dan bawang merah untuk terus dikawal ketersediaannya kepada masyarakat.

“Ada beberapa komoditi yang  perlu menjadi perhatian minyak goreng, kedelai, daging sapi dan bawang merah. Tentunya pengawalan penyediaan pasokan dan distribusinya yang berasal dari impor seperti tepung terigu, kedelai, dan gula, mengingat tadi adanya gangguan value change atau rantai nilai di dunia,” ujar Oke dalam acara Antisipasi Ketersediaan Pangan Saat Ramadhan dan Idul Fitri, Jumat, 18 Maret 2022.

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Ilustrasi sembako/pangan.

Photo :

Oke melanjutkan, pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan perusahaan penggemukan sapi untuk menentukan besaran harga jual sapi hidup pada batas yang wajar. Khususnya pada periode puasa dan lebaran 2022 ini.

Ninja Xpress: Pengiriman Paket Melonjak 20 Persen saat Ramadhan 2024

“Tentunya disanggah dengan importasi yang dilakukan oleh Bulog untuk daging kerbau maupun BUMN lainnya untuk daging sapi,” katanya.

Selain itu, Kemendag juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk kelancaran distribusi kebutuhan pokok saat puasa dan lebaran nanti.

“Tentunya yang penting adalah meminta dukungan pelaku usaha untuk memenuhi penugasan yang diberikan menjual dengan margin yang wajar dan sesuai dengan ketentuan harga. Serta tidak menahan atau menimbun stok karena tentunya kami akan mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu sesuai dengan arahan Presiden, Kemendag per tanggal 16 Maret 2022 telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut tentang ketentuan Permendag 06 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Adapun dari ketentuan tersebut harga minyak goreng kemasan dilepas sesuai dengan harga keekonomian pasar. Sedangkan untuk kepentingan rakyat kecil, diberikan subsidi minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.

“Pengecer yang melakukan penjualan minyak goreng curah secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah. Dalam peraturan tersebut juga diatur larangan bagi industri menengah dan besar termasuk pengemas minyak goreng, untuk menggunakan minyak goreng curah sebagai bahan bakunya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya