KSP Persilahkan Ajukan Klaim Bagi yang Merasa Punya Tanah di IKN

Sejumlah tokoh adat Kabupaten PPU Bertemu Jokowi di IKN Nusantara.
Sumber :
  • ANTARA/HO-DAD Kabupaten PPU

VIVA – Kantor Staf Presiden mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengajukan klaim.

Tahun 2026 Kemenag Targetkan Semua Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengatakan, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

"Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur. Untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan," kata Abetnego, kepada wartawan Senin 21 Maret 2022

Summarecon Bakal Bangun Sekolah Al Azhar di IKN seluas 2,9 Hektare

Abetnego menambahkan, mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.

Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Photo :
  • Antara
Tegaskan Lanjut Bangun IKN, Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak Selamatkan Jakarta

Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan. Yakni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Dia juga memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemeritahan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, lanjut Abetnego terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.

"Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan," ujarnya.

Menurut Abetnego, saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN. Dia juga mengatakan, saat ini Pemerintah sedang berproses untuk menyusun peraturan pelaksana UU IKN.

Salah satunya, Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.  Serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

"Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada," ujar Abetnego.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya