Simak Syarat Perjalanan Luar Negeri di 4 Bandara Angkasa Pura I

Rapid test di Bandara Angkasa Pura I
Sumber :
  • ANTARA/HO-AP I

VIVA – PT Angkasa Pura I (AP I) siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru, seiring dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan RI No 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku tanggal 24 Maret 2022.

Komnas KIPI, Sebut Penyakit TTS akan Muncul 4 Sampai 42 Hari Setelah Vaksin AstraZeneca Disuntikkan

Direktur Utama AP I, Faik Fahmi menjelaskan, SE tersebut juga menetapkan empat bandara kelolaan AP I yang menjadi titik masuk PPLN, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Sam Ratulangi (Manado), dan Bandara Internasional Lombok (NTB).

“Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholders terkait di bandara akan berkoordinasi secara intensif untuk memastikan setiap proses operasional seperti pemeriksaan dokumen perjalanan, pemeriksaan kesehatan, ketersediaan vaksin, serta penerapan protokol kesehatan bagi PPLN di empat bandara yang kami kelola agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Faik dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 Maret 2022.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Indonesia Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 33 Tahun 2022 tersebut, dinyatakan bahwa PPLN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Anggota DPR Minta Kemenhub Kaji Ulang Penurunan Kelas 17 Bandara Internasional

1. PPLN wajib menunjukkan hasil tes RT - PCR dengan hasil negatif dari negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di titik kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif.

3. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.

4. PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan hasil RT - PCR pada kedatangan menunjukkan hasil negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

"Kami optimis kebijakan ini akan mampu mendorong peningkatan lalu lintas penerbangan dan penumpang rute internasional di bandara-bandara yang kami kelola, khususnya di Bali, Surabaya, Manado, dan Lombok secara bertahap. Hingga membawa efek berantai bagi pemulihan ekonomi dan industri pariwisata secara berkelanjutan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya