Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Pengamat: Tak Boleh Diskriminatif

Ilustrasi vaksin COVID-19.
Sumber :
  • Pexels/Maksim Goncharenok

VIVA – Pemerintah menjadikan vaksinasi booster sebagai salah satu syarat bagi masyarakat untuk mudik di hari raya Idul Fitri 2022. Selain itu, juga muncul wacana syarat booster untuk syarat ibadah Ramadhan seperti salat tarawih di masjid.

Gara-gara Tiket Pesawat Mahal, 20% Pekerja di IKN Belum Balik Usai Mudik Lebaran

Muncul penolakan dan polemik dari masyarakat karena kebijakan serupa tidak diberlakukan pada event yang memicu keramaian sebelumnya, seperti MotoGP dan beberapa konser musik yang sudah dilakukan saat ini.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio berpendapat, polemik itu terjadi akibat tidak diterapkannya dasar peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dari pembuatan kebijakan itu sendiri.

Publik Puas dengan Pelaksanaan Mudik, Kompolnas: Bukti Semangat Polisi Melayani Masyarakat

"Ya, kalau kebijakan yang diterapkan tidak didasarkan pada peraturan perundangan dan yang tidak berkekuatan hukum, ya begitu. Suka-suka," kata Agus saat dihubungi VIVA, Senin 28 Maret 2022.

vaksinasi booster (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Survei Indikator : Peran Polantas dan Informasi Publik Beri Kepuasan Mudik

Terkait adanya perbedaan aspek prasyarat vaksin atau booster pada penyelenggaraan acara-acara yang melibatkan keramaian itu, Agus pun menegaskan bahwa sebaiknya tidak ada hal-hal yang terkesan diskriminatif pada setiap kebijakan yang diberlakukan bagi masyarakat.

"Kebijakan tidak boleh diskriminatif," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, nada protes pada pemberlakuan syarat booster bagi masyarakat yang hendak melakukan ibadah Ramadan seperti salat tarawih di masjid dan mudik di hari raya Idul Fitri 2022, juga telah dikemukakan oleh sejumlah tokoh. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, juga sempat mengkritisi kebijakan pemerintah tersebut.

Hidayat menekankan bahwa seharusnya pemerintah berlaku adil terhadap seluruh umat beragama, dengan memberlakukan aturan yang serupa dan tidak berlaku diskriminatif terhadap umat Islam atau yang lainnya. Sebab, umat Islam akan merasa bahwa hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan, sehingga berpotensi menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bagi masyarakat yang ingin salat tarawih di masjid maupun yang ingin mudik Lebaran.

“Sebagai akibat dari berkepanjangannya masalah COVID-19, Umat semakin kritis, dan mereka ingat benar, dulu libur nasional Maulid Nabi Muhammad digeser dengan alasan COVID-19, akhirnya Umat mengikuti aturan Pemerintah, padahal saat-saat itu COVID-19 malah sudah melandai, mirip dengan kondisi jelang Ramadhan ini," ujar Hidayat Nur Wahid.

Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, yang menilai bahwa kebijakan ini perlu dibarengi dengan aspek kearifan, khususnya berkenaan dengan persyaratan vaksin booster yang diwajibkan. Menurutnya ini akan menjadi persoalan, sebab ada banyak anggota masyarakat yang belum mendapat giliran untuk di-booster.

"Vaksin booster memang sudah jalan. Tetapi, tidak semua bisa dilaksanakan secara bersamaan. Ada jadwal dan target yang sudah diprogramkan. Dipastikan, tidak semua orang yang hendak mudik sudah di-booster," ujar Saleh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya